ACEH BARAT, (TrendiKabar.com) – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, yang meminta Inspektorat melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta. Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, menilai langkah tersebut melampaui kewenangan Inspektorat dan berpotensi merusak iklim investasi di daerah.
“Inspektorat hanya berwenang mengaudit keuangan negara atau daerah, bukan dana CSR yang merupakan tanggung jawab perusahaan swasta,” tegas Nur, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, tugas Inspektorat sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024, yang membatasi kewenangan lembaga tersebut pada pengawasan internal pemerintahan daerah. Selain itu, Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dapat mengaudit pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, dana CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak penuh dalam pengelolaannya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, audit seharusnya dilakukan oleh auditor independen atau akuntan publik, bukan Inspektorat.
Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami regulasi sebelum mengeluarkan kebijakan, agar tidak melanggar kewenangan dan merugikan dunia usaha. “Kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap daerah,” pungkasnya.
Editor : (Red)

























