Forbina: Instruksi Bupati Aceh Barat Soal Audit CSR Bisa Rusak Iklim Investasi

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur.

Foto: Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur.

ACEH BARAT, (TrendiKabar.com) – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, yang meminta Inspektorat melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta. Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, menilai langkah tersebut melampaui kewenangan Inspektorat dan berpotensi merusak iklim investasi di daerah.

“Inspektorat hanya berwenang mengaudit keuangan negara atau daerah, bukan dana CSR yang merupakan tanggung jawab perusahaan swasta,” tegas Nur, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, tugas Inspektorat sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024, yang membatasi kewenangan lembaga tersebut pada pengawasan internal pemerintahan daerah. Selain itu, Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dapat mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, dana CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak penuh dalam pengelolaannya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, audit seharusnya dilakukan oleh auditor independen atau akuntan publik, bukan Inspektorat.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami regulasi sebelum mengeluarkan kebijakan, agar tidak melanggar kewenangan dan merugikan dunia usaha. “Kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap daerah,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
BPRS Bhakti Sumekar Tebar Pesan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian
Harga Cabai hingga Bawang di Sumenep Mulai Turun Jelang Nataru 2026, UPT Pasar Anom Imbau Warga Tetap Bijak Berbelanja
Tipe-X dan Sadewok Siap Guncang Sumenep di Lepas Penat Land Vol. 4, Tolos Entertainment: “Ini Hiburan Sekaligus Gerakkan UMKM Lokal”
Dorong Kemandirian Ekonomi, KAMURA Gagas Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura
Kantor Pos Sumenep Akui Pungutan Parkir Hasil Kerja Sama Pusat, Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi
Program Makan Bergizi Gratis Perbaiki Status Gizi Siswa di Sapudi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:30 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Tebar Pesan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:19 WIB

Harga Cabai hingga Bawang di Sumenep Mulai Turun Jelang Nataru 2026, UPT Pasar Anom Imbau Warga Tetap Bijak Berbelanja

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

Tipe-X dan Sadewok Siap Guncang Sumenep di Lepas Penat Land Vol. 4, Tolos Entertainment: “Ini Hiburan Sekaligus Gerakkan UMKM Lokal”

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB