Sumenep, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Puskesmas Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak pimpinan. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp40.000 oleh salah satu petugas berinisial “I” saat menjalani pemeriksaan telinga, tanpa menerima bukti pembayaran maupun diminta identitas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Puskesmas Pandian, dr. Fatimatul Insyoniyah, mengakui adanya kekeliruan dari internal lembaganya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas.
“Saya atas nama Puskesmas Pandian menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas sikap oknum pegawai kami. Tindakan itu tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang seharusnya kami junjung tinggi,” ujarnya kepada TrendiKabar.com, Senin (14/4/2025).
Dr. Fatimatul menuturkan bahwa petugas yang bersangkutan telah mendapat pembinaan secara internal sebagai langkah awal penanganan. Ia juga menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di Puskesmas tersebut.
“Kami akan memperketat pengawasan dan memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Pandian semakin profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Dengan komitmen perbaikan tersebut, Puskesmas Pandian berharap dapat kembali memperoleh kepercayaan masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)