Oknum Kanit Reskrim Dicopot, Pengacara Pelapor Desak Evaluasi Internal Polri

- Publisher

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mencopot Aiptu JH dari jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Dungkek. Langkah cepat itu diambil Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyusul adanya dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan perkara hukum.

Pencopotan tersebut mendapat apresiasi dari pihak pelapor, namun juga disertai dorongan untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kepolisian. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan bahwa tindakan Kapolres merupakan langkah awal yang baik, tetapi belum cukup.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas ini. Namun, perlu dicatat bahwa perilaku oknum tersebut bukan hanya mencoreng institusi, tapi juga diduga melanggar hak-hak dasar warga negara,” ujar Sulaisi kepada media, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, kliennya mengalami tindakan tidak profesional saat menjalani proses hukum terkait dugaan perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. Ia mengungkapkan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik serta dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus.

“Penyidikan sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan hukum. Berkas sempat dilimpahkan ke kejaksaan dalam kondisi tidak lengkap, hingga akhirnya harus dilakukan gelar perkara ulang,” terangnya.

Sulaisi juga menyoroti tidak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penyitaan barang bukti yang diduga tidak melalui prosedur sah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip-prinsip perlindungan konstitusional.

“Penyidikan yang mengabaikan aturan justru merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk aspirasi, pihak korban membentangkan spanduk kritis di depan Mapolres Sumenep. Salah satu spanduk berbunyi: “Sumenep terpuruk bukan karena takdir, tapi karena pejabat korup. Kami tunggu nyalimu melumat mereka!”

Sulaisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, menambahkan bahwa reformasi internal sangat mendesak, terutama dalam penempatan personel yang menangani pelayanan hukum langsung ke masyarakat.

“Personel dengan catatan integritas yang buruk sebaiknya tidak diberi posisi strategis seperti Kanit Reskrim. Ini bukan sekadar jabatan, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk pungutan liar dalam proses hukum, agar keadilan tidak menjadi barang dagangan.

“Jika setiap perkara harus dibayar, maka hukum hanya menjadi proyek. Dan ini yang harus dilawan bersama-sama,” pungkasnya.

 

Penulis : Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:18 WIB

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Berita Terbaru