Terlapor Mas’oda Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Batu Putih

- Publisher

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, akhirnya mengalami perkembangan signifikan. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep secara resmi menetapkan Mas’oda sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 29 April 2025.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.13 WIB di sebuah lahan tegalan milik warga bernama Nur Holis. Korban berinisial MF, seorang anak yatim, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor.

Ibu korban, Madiya, yang sejak awal melaporkan kasus ini, mengaku lega atas perkembangan proses hukum tersebut. Pada Rabu (30/4/2025), ia kembali mendatangi Polres Sumenep untuk memenuhi panggilan penyidik. Kepada awak media, Madiya menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum benar-benar menjamin keadilan bagi anaknya.

“Saya percaya Polres Sumenep akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Anak saya berhak atas perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan. “Proses tetap berlanjut,” ujarnya singkat saat ditemui di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (30/4).

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan oleh Unit PPA masih berlangsung. Polisi belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Mas’oda.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Berita Terbaru