Kejari Sumenep Tegaskan: Cantrang Ilegal Disita, Kapal Hanya Dipinjam Pakai

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik illegal fishing di perairan Gili Labak, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang, bukan kapal, yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.

Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, kapal memang dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.

“Yang dipinjamkan hanya kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara,” tegas Surya saat ditemui TrendiKabar.com, Senin (14/7/2025).

Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.

“Surat kapal kami tahan. Pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,” tambahnya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana, merujuk pada Pasal 44 KUHAP.

“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di kejaksaan mana pun berlaku hal yang sama,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).

Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati-hatian dan mempertimbangkan status hukum kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.

Dengan penjelasan ini, Kejari berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Dafa

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB