Kejari Sumenep Tegaskan: Cantrang Ilegal Disita, Kapal Hanya Dipinjam Pakai

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik illegal fishing di perairan Gili Labak, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang, bukan kapal, yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.

Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, kapal memang dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.

“Yang dipinjamkan hanya kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara,” tegas Surya saat ditemui TrendiKabar.com, Senin (14/7/2025).

Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.

“Surat kapal kami tahan. Pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,” tambahnya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana, merujuk pada Pasal 44 KUHAP.

“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di kejaksaan mana pun berlaku hal yang sama,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).

Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati-hatian dan mempertimbangkan status hukum kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.

Dengan penjelasan ini, Kejari berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Dafa

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB