Ketua Kelompok Bantah Tuduhan Penyerobotan Tanah: “Kami Kuasai Sejak 2018, Pembelian Sah”

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Kelompok, Tri Ahmad, saat memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah.

Foto: Ketua Kelompok, Tri Ahmad, saat memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Kelompok, Tri Ahmad, membantah tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Suhriyani. Ia menegaskan, pihaknya telah menguasai objek tanah sejak 2018 melalui pembelian sah, sehingga klaim penyerobotan dinilai tidak tepat.

“Kami menguasai objek tanah itu sejak 2018 tanpa pernah ada keberatan dari pihak pelapor, Suhriyani. Bahkan kami memfasilitasi tempat tinggalnya, mulai dari pemasangan listrik hingga penampungan air. Kenapa baru sekarang ada laporan penyerobotan?” kata Tri Ahmad dengan nada tegas, Jumat (15/8/2025).

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik laporan tersebut. “Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang mencoba memelintir persoalan ini,” ujarnya.

Tri Ahmad juga menjelaskan, tanah yang dipersoalkan sudah dibeli oleh kelompoknya pada 2018 menggunakan dana partisipasi seluruh anggota. Transaksi dilakukan sah dengan akta jual beli yang ditandatangani bersama. Adapun yayasan yang disebut dalam laporan, menurutnya, hanyalah penerima manfaat, bukan pembeli tanah.

Lebih jauh, ia menyinggung soal sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2024 melalui program PRONA 2023. Menurutnya, sertifikat tersebut cacat administrasi karena mengabaikan fakta jual beli yang sudah berlangsung hampir dua dekade lalu.

“Atas terbitnya sertifikat itu, kami siap menempuh jalur hukum. Kami akan mengajukan pemblokiran sertifikat sekaligus melaporkan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar publik mendapat informasi yang berimbang.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Berita Terbaru

Opini

MADURA TETAP “BAJINGAN”

Senin, 28 Sep 2026 - 22:44 WIB