SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Gedung usaha milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, tengah menjadi sorotan warga. Fasilitas yang dibangun dari dana desa untuk kepentingan usaha itu dikabarkan sempat digunakan sebagai tempat menyimpan alat musik tong-tong.
Kepala Desa (Kades) Pasongsongan, Ahmad Saleh Harianto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (16/9/2025), membantah gedung tersebut disewakan. Menurutnya, barang yang dimaksud hanya dititipkan sebentar.
“Setahu saya hanya dua hari saja barang itu dititipkan di gedung. Itu pun bukan izin dari saya,” jelasnya.
Namun, jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar tidak melalui izin dirinya, lantas siapa pihak yang memberikan izin penggunaan gedung BUMDes tersebut? Apakah tidak ada koordinasi antara pengurus BUMDes dengan Kades selaku penanggung jawab kebijakan desa?
Saat ditanya lebih jauh mengenai siapa pemberi izin dan ke mana barang-barang tersebut dipindahkan, Kades enggan menjelaskan secara detail. Ia hanya menegaskan bahwa gedung tetap milik masyarakat.
“Yang jelas tidak disewakan, karena gedung itu milik masyarakat juga,” tegasnya.
Menariknya, ketika disinggung soal regulasi apakah gedung BUMDes bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar aktivitas usaha desa, Kades memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap diam ini semakin memperkuat tanda tanya warga: apakah fungsi gedung BUMDes benar-benar dijalankan sesuai peruntukannya, atau justru berpotensi disalahgunakan?
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)