Brimob Diduga Jadi Corong Tambak Udang, Netralitas Aparat di Lapa Laok Dipertanyakan

- Publisher

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Musyawarah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jum’at (19/9/2025), sejatinya hanya dimaksudkan membahas satu hal sederhana: kerusakan jalan desa menuju kawasan tambak udang. Jalan tersebut selama ini menjadi jalur vital bagi aktivitas warga sekaligus jalur distribusi produksi tambak.

Namun forum itu justru menjadi sorotan publik karena ada hal janggal. Pihak tambak udang yang menjadi objek pembahasan sebagian hadir, sebagian tidak. Anehnya, yang tampil mewakili investor atau pemilik tambak yang berhalangan hadir justru seorang anggota Brimob berinisial H. Pertanyaan pun menyeruak: mengapa bukan pemilik atau perwakilan resmi perusahaan yang hadir langsung?

Kehadiran aparat kepolisian dalam forum warga sebenarnya wajar bila sebatas menjaga keamanan. Tetapi ketika seorang anggota Brimob justru mengambil peran sebagai juru bicara swasta, wajar jika publik mempertanyakan: apakah netralitas aparat masih terjaga, atau sudah bergeser ke kepentingan modal?

Saat dikonfirmasi wartawan, H berkilah bahwa ia hadir dalam kapasitas anggota Brimob untuk menjaga objek vital.

“Kapasitas saya sebagai anggota Brimob, menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjaga obyek vital, tanpa mengurangi netralitas antara warga dan perusahaan,” ujarnya.

Namun, dalam pernyataan berikutnya, ia justru mengakui secara terbuka bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari “bos” untuk menyampaikan pesan perusahaan kepada warga.

“Ada perintah langsung dari bos agar saya mewakili dan menyampaikan permasalahan agar ada titik temu, dikarenakan bos sendiri belum ada di lokasi,” katanya.

Pengakuan itu memperlihatkan kontradiksi serius. Brimob yang seharusnya netral dan independen, malah masuk ke ruang negosiasi sosial-ekonomi sebagai kepanjangan tangan pemilik modal. Lebih jauh, istilah “bos” yang ia sebutkan menimbulkan tanda tanya: apakah yang dimaksud adalah pemilik tambak, atau atasan di institusi kepolisian?

Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengamanan objek vital hanya sebatas perlindungan fisik, bukan menggantikan peran perusahaan dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Begitu pula UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat bukan melayani kepentingan swasta.

Keterlibatan aparat berseragam sebagai “juru bicara” perusahaan dalam forum warga jelas berpotensi mencederai mandat institusi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, konflik kepentingan bisa makin serius dan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat keamanan akan runtuh.

Padahal, aspirasi warga di balik forum musyawarah ini sederhana: jalan desa yang rusak parah harus segera diperbaiki. Kerusakan jalan tidak hanya menyulitkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Warga hanya ingin jalan diperbaiki. Itu saja, tidak lebih,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama pengusaha tambak segera menindaklanjuti aspirasi tersebut secara konkret. Sebab ketika aparat keamanan terlalu jauh masuk dalam ranah negosiasi bisnis, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi jalan, tetapi juga kredibilitas negara di mata rakyat.

Kasus Lapa Laok akhirnya memunculkan pertanyaan besar: aparat menjaga masyarakat, atau mengamankan kepentingan segelintir pengusaha tambak?

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dampak Buruk Tambang Migas di Kepulauan Kangean: Antara Hukum yang Dikhianati dan AMDAL yang Diperlakukan Seperti Sampah
Diduga Jadi Tempat Simpan Alat Tong-Tong, Gedung Usaha BUMDes Pasongsongan Tuai Sorotan: Kades Bungkam Soal Aturan
Polsek Pasongsongan Ringkus Pencuri di Morasen, Barang Bukti Diamankan
Wakapolres Sumenep Buka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Personel Jelang Purna Tugas
Kasus Penjambretan di Pasongsongan Terungkap, Publik Pertanyakan Transparansi Polisi
Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024
Polres Sumenep Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Batang-Batang
Jaga Stabilitas Keamanan, Sipropam Polres Sumenep dan Subdenpom Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:15 WIB

Dampak Buruk Tambang Migas di Kepulauan Kangean: Antara Hukum yang Dikhianati dan AMDAL yang Diperlakukan Seperti Sampah

Jumat, 19 September 2025 - 19:23 WIB

Brimob Diduga Jadi Corong Tambak Udang, Netralitas Aparat di Lapa Laok Dipertanyakan

Kamis, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Diduga Jadi Tempat Simpan Alat Tong-Tong, Gedung Usaha BUMDes Pasongsongan Tuai Sorotan: Kades Bungkam Soal Aturan

Rabu, 17 September 2025 - 20:07 WIB

Polsek Pasongsongan Ringkus Pencuri di Morasen, Barang Bukti Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 18:28 WIB

Wakapolres Sumenep Buka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Personel Jelang Purna Tugas

Berita Terbaru