Kasus Dugaan Korupsi BSPS 2024 Sumenep Terus Bergulir, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

- Publisher

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AHS saat menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi BSPS 2024 Sumenep.

Foto: Tersangka AHS saat menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi BSPS 2024 Sumenep.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) — Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1/2026).

Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial SR. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, AHS diduga berperan dalam mengatur dan mengoordinasikan usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang bersumber dari aspirasi saudari SR.

Tim Penyidik menjelaskan, dalam praktiknya AHS bekerja sama dengan tersangka RP dan diduga menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, total imbalan yang diduga diterima AHS mencapai Rp3 miliar.

“Peran tersangka AHS dilakukan bersama tersangka RP dalam pengaturan penerima bantuan BSPS,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan resminya.

Akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari auditor yang berwenang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS, yang kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan, AHS kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
Semarak Budaya Madura di Pagar Batu, PSI Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi
PPI Tagih Hasil Pembahasan BK DPRD Sumenep, Forum Memanas hingga Tawaran Sumpah Mubahalah
Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 10:42 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Kamis, 10 September 2026 - 22:32 WIB

Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru