Kasus Dugaan Korupsi BSPS 2024 Sumenep Terus Bergulir, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

- Publisher

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AHS saat menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi BSPS 2024 Sumenep.

Foto: Tersangka AHS saat menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi BSPS 2024 Sumenep.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) — Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1/2026).

Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial SR. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, AHS diduga berperan dalam mengatur dan mengoordinasikan usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang bersumber dari aspirasi saudari SR.

Tim Penyidik menjelaskan, dalam praktiknya AHS bekerja sama dengan tersangka RP dan diduga menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, total imbalan yang diduga diterima AHS mencapai Rp3 miliar.

“Peran tersangka AHS dilakukan bersama tersangka RP dalam pengaturan penerima bantuan BSPS,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan resminya.

Akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari auditor yang berwenang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS, yang kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan, AHS kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep.

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru