SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang 1.250 meter di Dusun Gunung Adak RT 003 RW 002 hingga Dusun Batu Jaran RT 002 RW 003, Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kini berdiri hanya berupa tiang tanpa lampu. Ironisnya, anggaran Rp 71.240.100 dari Dana Desa (DD) 2025 baru dipasang setelah Topan melaporkan realisasi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada Januari 2026.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, “Ini proyek 2025, tapi baru bergerak setelah laporan ke Kejaksaan. Tiangnya ada, lampunya tidak. Anggaran seolah mubazir.”
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Topan, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, menegaskan, “Kami menyoroti bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar anggaran desa yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tidak disia-siakan. Terlambatnya realisasi proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan bisa merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan.”
Kasus ini kini ditangani Jaksa Muda Muhammad Edriyadi Djufri, S.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, yang berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk pemeriksaan investigatif sesuai standar pengawasan.
Masyarakat Desa Poja berharap Kejaksaan dapat menuntaskan pemeriksaan secara cepat dan transparan, agar proyek JUP yang seharusnya memberi manfaat nyata bagi warga tidak hanya menjadi simbol pemborosan anggaran.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























