SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Seorang warga bernama Mahyuni melaporkan dugaan penebangan pohon tanpa izin ke Polsek Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Pelapor datang didampingi sejumlah pihak, termasuk awak media, untuk menyampaikan laporan secara resmi, Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Batang-Batang, Iptu Ratman Desianto, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/Polsek Batang-Batang/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Menurutnya, laporan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.
Selain menerima laporan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang disebut berisi percakapan antara pelapor dan pihak terlapor. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang-Batang di bawah koordinasi penyidik. Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ratman Desianto, SH.
Proses penanganan perkara kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)



























