JEMBER, (TrendiKabar.com) – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, mulai memicu gelombang penolakan. Gerakan Mahasiswa Mulyorejo (GMM) bersama sejumlah warga menilai proyek tersebut bukan sekadar pembangunan fasilitas pertahanan, melainkan berpotensi membuka ruang militerisasi di wilayah sipil.
Penolakan itu muncul setelah beredarnya narasi yang menyebut masyarakat Silo “seharusnya merasa beruntung” karena wilayahnya dilirik pemerintah pusat untuk pembangunan Yon TP. Bagi GMM, narasi tersebut dinilai problematis dan terkesan menempatkan masyarakat hanya sebagai objek kebijakan.
“Masyarakat tidak membutuhkan glorifikasi kehadiran militer, tetapi kepastian tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” demikian isi pernyataan sikap GMM.
Kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan minimnya pelibatan masyarakat dalam rencana pembangunan batalyon. Mereka menilai pendekatan yang berjalan tanpa ruang dialog publik berpotensi melahirkan ketegangan sosial baru di tengah warga.
Tak hanya itu, alasan pembangunan demi keamanan, ketertiban, hingga pembangunan ekonomi disebut tidak memiliki pijakan yang kuat. GMM menegaskan urusan keamanan sipil merupakan domain aparat kepolisian, bukan justru memperluas peran militer ke ruang-ruang masyarakat.
Kekhawatiran lain muncul karena wilayah Silo selama ini dikenal memiliki sejarah panjang konflik sumber daya alam dan perebutan ruang hidup masyarakat. Karena itu, kehadiran batalyon dinilai rawan memunculkan tekanan baru terhadap petani dan warga yang selama ini mempertahankan lahannya.
Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, proyek tersebut justru dikhawatirkan mempersempit ruang kritik dan dialog masyarakat sipil.
Atas dasar itu, GMM mendesak Kementerian Pertahanan membatalkan rencana pembangunan Yon TP di Desa Silo serta meminta Pemerintah Kabupaten Jember tidak tinggal diam terhadap penolakan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.
Editor : (Red)



























