SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran tata tertib oleh sejumlah anggota DPRD, khususnya Nia Kurnia Fauzi yang dinilai telah lama tidak menjalankan tugas kedewanannya.
Koordinator Lapangan I PPI, Asroful Maghfur, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta ketegasan dari Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD terhadap anggota dewan yang diduga melanggar aturan internal lembaga.
“Kami datang ke kantor DPRD untuk meminta ketegasan Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD terhadap sejumlah anggota dewan yang diduga melanggar tata tertib, termasuk Nia Kurnia Fauzi,” ujar Asroful Maghfur.
Menurutnya, terdapat beberapa anggota DPRD yang dinilai tidak mematuhi Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025. Namun, perhatian utama PPI tertuju kepada Nia Kurnia Fauzi yang juga merupakan istri Bupati Sumenep.
“Kami melihat ada sejumlah anggota DPRD yang diduga melanggar tata tertib. Akan tetapi, kasus yang paling menonjol adalah Nia Kurnia Fauzi. Kami menilai terdapat perlakuan khusus yang diberikan oleh pimpinan DPRD maupun Badan Kehormatan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II PPI, Subaydi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi dalam kurun waktu yang cukup lama perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Menurut pandangan kami, Nia Kurnia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Kurang lebih selama satu tahun tidak berada di Sumenep, namun hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD tetap diterima,” kata Subaydi.
Di hadapan massa aksi, Badan Kehormatan DPRD Sumenep menjelaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Nia Kurnia Fauzi. Pihak BK beralasan bahwa yang bersangkutan telah mengantongi izin resmi dan mengacu pada ketentuan yang memberikan hak cuti bagi perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan maupun persalinan.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh massa aksi. PPI berpendapat bahwa ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Sumenep hanya mengatur cuti melahirkan selama satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan setelah persalinan, sehingga total masa cuti yang diatur adalah tiga bulan.
“Di sinilah letak kekeliruan pemahaman Badan Kehormatan DPRD Sumenep. Masa cuti yang diatur tetap tiga bulan. Kalaupun ada perpanjangan, itu bukan ketentuan yang secara eksplisit tercantum dalam Tata Tertib DPRD Sumenep. Sementara yang kami soroti, masa ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi sudah melampaui batas yang disebutkan dalam tata tertib maupun penjelasan BK,” tegas Subaydi.
PPI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi terkait penerapan aturan di lingkungan DPRD Sumenep.
Lebih lanjut, PPI memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk mengambil langkah konkret dan memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut.
“Kami telah menandatangani kesepakatan bersama Badan Kehormatan DPRD Sumenep. Dalam waktu 3×24 jam harus ada sikap resmi dan hasil yang dapat dikonfirmasi kepada kami maupun masyarakat,” pungkas Subaydi.
Aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Sumenep tersebut mendapat pengawalan aparat keamanan dan berakhir dengan penyampaian tuntutan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk segera menindaklanjuti persoalan yang disampaikan massa aksi.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)

























