Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi penyeberangan Kalianget–Talango.

Foto: Ilustrasi penyeberangan Kalianget–Talango.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Keluhan masyarakat terkait tarif penyeberangan Kalianget–Talango yang dinilai kurang transparan kini memasuki babak serius. Satreskrim Polres Sumenep mulai menyelidiki dugaan pungutan berlebih yang diduga membebani pengguna jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep tengah mendalami dugaan adanya kelebihan pungutan tarif kendaraan golongan II, yakni sepeda motor di bawah 500 cc, pada lintasan penyeberangan strategis tersebut.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan LSM TOPAN pada 1 Maret 2026.

Dalam proses pendalaman, penyidik diketahui telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah operator yang terlibat dalam layanan penyeberangan Kalianget–Talango, di antaranya CV Sampurna Putra Mandiri, CV Karjon, CV Serbaguna, dan CV Safaraz Jaya.

Pemanggilan sejumlah operator itu mengindikasikan bahwa aparat tidak melihat persoalan ini hanya pada satu pihak. Polisi kini menelusuri dugaan persoalan secara lebih luas, termasuk mekanisme penetapan tarif serta potensi adanya pungutan yang melebihi ketentuan.

Sorotan terhadap tarif penyeberangan Kalianget–Talango sebenarnya bukan hal baru. Sebelum penyelidikan kepolisian berjalan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep diketahui telah lebih dulu melayangkan surat teguran penerapan tarif angkutan penyeberangan lintas Kalianget–Talango kepada empat operator kapal, yakni CV Karjon, CV Serbaguna, CV Safaraz Jaya, dan CV Sampurna Putra Mandiri.

Dalam surat teguran tersebut, Disperkimhub menilai terdapat penerapan tarif penyeberangan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tarif resmi penyeberangan seharusnya mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 80 Tahun 2022 tentang tarif angkutan laut dan penyeberangan kelas ekonomi.

Keempat operator juga telah diperintahkan untuk menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila teguran itu diabaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fakta adanya teguran dari pemerintah daerah semakin memperkuat bahwa polemik tarif di lintasan Kalianget–Talango telah lama menjadi perhatian. Namun hingga kini, pertanyaan mendasar masih belum terjawab: siapa yang menetapkan tarif, berdasarkan regulasi apa, dan apakah nominal yang dipungut selama ini benar-benar sesuai ketentuan resmi?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan publik, mengingat jalur Kalianget–Talango merupakan akses vital bagi mobilitas warga sekaligus jalur distribusi ekonomi masyarakat kepulauan.

Jika dugaan pungutan berlebih tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi tarif. Lebih dari itu, kasus ini dapat membuka fakta yang lebih besar mengenai tata kelola jasa penyeberangan yang selama ini berjalan di lintasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para operator yang dipanggil untuk klarifikasi. Media ini masih berupaya menghimpun konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan sektor transportasi penyeberangan di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu, apakah penyelidikan ini mampu mengungkap akar persoalan, atau berhenti sebatas klarifikasi administratif semata.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Berita Terbaru