SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Pembacaan surat tuntutan menjadi tahapan penting setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta para terdakwa selesai dilakukan. Dalam sidang tersebut, JPU akan menyampaikan analisis hukumnya sekaligus tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Iya, itu betul, Mas. Agendanya pembacaan tuntutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Endro menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi BSPS merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena itu, masyarakat diminta menunggu jalannya persidangan beserta isi surat tuntutan yang nantinya menjadi dokumen terbuka.
“Jadi ditunggu saja, Mas. Kalau kami dari Kejari Sumenep sudah mendapatkan informasi, tentu akan kami sampaikan. Setelah surat tuntutan dibacakan di persidangan, itu bukan lagi menjadi rahasia karena masyarakat juga akan mengetahui isi tuntutannya,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian luas setelah dalam persidangan pada akhir Juni 2026 sejumlah terdakwa menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur. Fakta yang mengemuka di ruang sidang tersebut memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan didalami berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga agenda pembacaan tuntutan digelar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menyampaikan secara resmi apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk penyebutan sejumlah nama, akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut atau tidak.
Diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan lima orang sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari besaran tuntutan pidana, pertimbangan yuridis, hingga konstruksi hukum yang menjadi dasar penuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Pembacaan tuntutan hari ini tidak hanya menjadi penentu arah proses hukum terhadap lima terdakwa, tetapi juga menjadi perhatian publik yang menanti apakah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan berhenti pada perkara para terdakwa atau berkembang melalui proses hukum sesuai alat bukti yang sah. Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























