SUMENEP(TrendiKabar.com) 6 Oktober 2026 — Ikatan Mahasiswa Independen (IMI) menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sejumlah kegiatan di Universitas PGRI Sumenep. Dalam audiensi dengan pimpinan kampus, mahasiswa mempertanyakan belum adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) serta pungutan biaya Uang Pembekalan Praktik Lapangan (UPPL).
Persoalan LPJ PKKMB menjadi salah satu sorotan utama dalam audiensi tersebut. Korlap 1 hanafi mempertanyakan LPJ kegiatan yang disebut belum diserahkan kepada bidang kemahasiswaan, meskipun kepanitiaan PKKMB telah dibubarkan.
Pihak pimpinan kampus menyatakan telah mengingatkan ketua panitia untuk segera menyerahkan LPJ. Namun, hingga audiensi berlangsung, laporan tersebut disebut belum diterima oleh bidang kemahasiswaan.
“Kami sudah menginformasikan terkait LPJ ke ketua panitia yang sampai sekarang masih belum disetorkan pada kami bidang kemahasiswaan,” ujar pihak pimpinan kampus.
IMI kemudian meminta agar ketua pelaksana PKKMB dihadirkan dalam audiensi untuk memberikan penjelasan secara langsung. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Pimpinan kampus beralasan belum ada landasan untuk memanggil ketua pelaksana karena LPJ kegiatan masih belum disetorkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai mekanisme pertanggungjawaban kegiatan setelah kepanitiaan dibubarkan. Mahasiswa menilai kejelasan pihak yang bertanggung jawab tetap diperlukan agar pelaksanaan PKKMB dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
IMI menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan mengenai penolakan terhadap pelaksanaan PKKMB, melainkan menyangkut kejelasan tata kelola dan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain PKKMB, mahasiswa juga mempertanyakan pungutan UPPL yang dikenakan kepada mahasiswa angkatan 2023. Korlap 2 membandingkan kebijakan tersebut dengan angkatan 2021 dan 2022 yang menurutnya tidak dikenakan pungutan serupa.
“Angkatan 2021 dan 2022 sebelumnya tidak dipungut biaya, sekarang pada angkatan 2023 kok ada pungutan biaya dan nominalnya lumayan besar, ada kepentingan apa sehingga mahasiswa harus membayar” ujar Korlap 2.
Menanggapi hal tersebut, pihak pimpinan kampus menjelaskan bahwa dana UPPL digunakan untuk sekolah yang menjadi lokasi mahasiswa melaksanakan praktik selama dua bulan. Dana tersebut disebut sebagai bentuk pemberian kepada sekolah tempat mahasiswa melaksanakan PPL.
“Uang itu kami luncurkan pada sekolahan yang ditempati teman-teman PPL yang praktik selama dua bulan, pada istilahnya uang pesangon pada sekolah,” ujar pihak pimpinan kampus.
Namun, penjelasan tersebut masih dinilai belum memberikan gambaran secara rinci bagi mahasiswa. IMI mempertanyakan dasar penetapan pungutan, alasan nominal yang dibebankan kepada mahasiswa, mekanisme penyaluran dana, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaannya.
Dalam pernyataan sikapnya, IMI juga mencantumkan pungutan UPPL sebesar Rp700.000 sebagai salah satu persoalan yang meminta penjelasan terbuka, termasuk dasar penetapan nominal, komponen pembiayaan, pihak yang mengelola dana, serta pertanggungjawaban keuangan.
Mahasiswa menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan tuduhan telah terjadi penyalahgunaan dana. Menurut IMI, persoalan utama adalah belum jelasnya informasi yang dibutuhkan mahasiswa mengenai dasar pungutan dan penggunaan dana.
Melalui audiensi tersebut, IMI meminta pihak Universitas PGRI Sumenep memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi mahasiswa, transparansi bukan hanya persoalan memberikan jawaban ketika dipertanyakan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan dan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. IMI berharap persoalan yang disampaikan tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi ditindaklanjuti melalui kejelasan dokumen dan kebijakan yang dapat diketahui mahasiswa.***
Penulis : Red

























