SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik penyaluran bantuan tangki air bersih melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KEI kembali menjadi sorotan. Perwakilan Agen Of Change kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep untuk menggelar audiensi lanjutan, Rabu (4/11/2026).
Audiensi tersebut bukan sekadar mempertanyakan keberadaan bantuan, melainkan juga menuntut kejelasan mengenai peruntukan dan mekanisme distribusi tangki air bersih yang sebelumnya menjadi harapan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang kerap dilanda krisis air bersih.
Pertemuan dipimpin M. Rofil selaku sekretaris Agen Of Change, didampingi Ahmad David Nurdiyansa dan Hamidi Hasyim. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, S.E., M.M., beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Agen Of Change menyoroti belum meratanya penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat di sejumlah wilayah terdampak kekeringan. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan, terutama di Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, hingga Kecamatan Kangayan, ketika sebagian warga masih harus mengantre berjam-jam demi memperoleh air bersih.
Ahmad David Nurdiyansa secara khusus mempertanyakan kejelasan keberadaan dan peruntukan truk tangki air yang berdasarkan informasi yang diterima pihaknya disebut-sebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean.
“Bagaimana kejelasan truk tangki air tersebut? Mengapa sampai saat ini belum disalurkan ke Kepulauan Kangean, padahal berdasarkan informasi yang kami peroleh, truk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean?” tegas David.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen resmi tahun 2021, bantuan tangki air bersih maupun program CSR dari perusahaan mitra merupakan bagian dari penanganan kekeringan secara luas di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, dalam dokumen yang menjadi dasar penjelasan Dinsos P3A, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus menyebutkan bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dipertanyakan Agen Of Change. Sebab, transparansi dokumen dan kejelasan dasar penyaluran bantuan justru menjadi salah satu poin penting dalam audiensi tersebut.
Hamidi Hasyim, perwakilan Agen Of Change, mengaku masih meragukan kejelasan dokumen BAST yang diperlihatkan pihak Dinsos P3A. Ia mempertanyakan mengapa pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk melihat dokumen secara utuh, bahkan hanya diperbolehkan memotret halaman pertama tanpa memegang maupun memeriksa keseluruhan isi dokumen.
“Kami menduga dokumen BAST tersebut masih belum jelas. Bahkan, kami belum bisa memastikan keabsahannya karena tidak diberikan akses untuk melihat seluruh isi surat. Kami hanya diperbolehkan memotret halaman pertama,” ungkap Hamidi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan bantuan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Terlebih, bantuan CSR yang diperuntukkan bagi penanganan krisis air bersih semestinya memiliki kejelasan administrasi, peruntukan, serta mekanisme distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Dinsos P3A sendiri menegaskan bahwa masyarakat di wilayah yang mengalami kekeringan kritis dapat mengajukan kebutuhan bantuan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Usulan tersebut selanjutnya diteruskan kepada instansi berwenang agar kebutuhan operasional dan pendistribusian dapat difasilitasi secara jelas dan akuntabel.
Sementara itu, M. Rofil menegaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi bantuan tersebut, persoalan itu berpotensi mengandung konsekuensi hukum.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 yang mengatur mengenai maladministrasi.
“Jika nantinya dokumen tersebut terbukti palsu, tentu persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kami juga melihat pentingnya menguji apakah dalam persoalan ini terdapat unsur maladministrasi,” tegas Rofil.
Polemik ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, persoalan air bersih bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa terus-menerus menunggu kejelasan.
Dinsos P3A diharapkan membuka informasi dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dokumen BAST, status bantuan tangki air, pihak penerima, serta realisasi distribusinya. Di sisi lain, Agen Of Change juga diharapkan dapat memperoleh akses terhadap informasi yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi solusi atas krisis air bersih justru terjebak dalam polemik administrasi dan ketidakjelasan peruntukan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan.
Kini, yang ditunggu bukan hanya klarifikasi, melainkan bukti transparansi dan realisasi bantuan agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























