SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, dalam penanganan perkara percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang. Tim penasihat hukum keduanya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polresta Sumenep.
Langkah itu menyusul pengakuan Joko Dwi Heri P, S.H., saat memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Joko mengakui telah memukul Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan.
Tak hanya Mulyadi, Supriyadi juga mengaku mengalami kekerasan fisik sebelum diperiksa sebagai tersangka. Ia menyebut tangannya diikat pada kursi, wajahnya dipukul hingga berdarah, bahkan lengannya dibakar menggunakan korek api yang dipanaskan.
Supriyadi menuding tindakan tersebut dilakukan anggota polisi berinisial RZ. Ia juga mengaku mendapat ancaman akan dipukuli hingga meninggal dunia apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kedua warga tersebut mengaku berada di bawah tekanan fisik dan psikis sehingga memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai arahan penyidik, tanpa didampingi penasihat hukum.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses penetapan kedua warga sebagai tersangka.
Berdasarkan berkas perkara, peristiwa dugaan percobaan pencurian terjadi pada 15 Juli 2026. Laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan terlapor masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).
Namun, pada tanggal yang sama, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, surat perintah penangkapan diterbitkan, dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, saksi pelapor Suhaniye bersama Sudarto dan Supatha baru diperiksa pada 26 Juli 2026. Sementara pemeriksaan kedua tersangka baru dilakukan pada 27 Juli 2026, meski keduanya telah ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari kemudian.
Urutan tersebut memunculkan pertanyaan serius: atas dasar apa penyidik menetapkan kedua warga sebagai tersangka ketika laporan polisi masih mencantumkan terlapor sebagai OTK, sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah penangkapan?
Dalam persidangan, menurut keterangan pihak terdakwa, para saksi mengaku tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya. Tidak ditemukan pula rekaman CCTV maupun bukti elektronik yang menghubungkan kedua warga dengan peristiwa tersebut.
Keberadaan barang bukti berupa celurit juga dipersoalkan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, celurit tersebut bukan milik kedua warga. Ketika ditanya mengenai asal-usulnya, Joko disebut menjawab bahwa barang tersebut memang sudah ada di kantor polisi.
Dugaan tindakan kekerasan tersebut menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan jaminan konstitusional Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan.
Selain itu, Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur pengujian keabsahan alat bukti. Pasal 15 Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 juga melarang penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan.
Melalui Sulaisi Abdurrazaq & Partners, Supriyadi dan Mulyadi akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri kepada Propam serta mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” tegas Sulaisi kepada jurnalis, Kamis (5/11/2026).
Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian. Dugaan penyiksaan tidak boleh dianggap sepele dan harus diusut secara transparan. Sebab, tugas polisi adalah mencari kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, bukan memaksakan pengakuan melalui kekerasan.
Editor : (Red)

























