Anggaran Pengembangan TPA Batuan Dialihkan ke TPST, Kadis: Bukan Ditolak

- Publisher

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto di ruangan kantornya, Rabu (22/1/2025).

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto di ruangan kantornya, Rabu (22/1/2025).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, mengalami perubahan arah kebijakan. Anggaran senilai Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang semula dialokasikan untuk proyek tersebut tidak terealisasi sesuai rencana awal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto, menegaskan bahwa anggaran itu bukan ditolak, melainkan dialihkan fokusnya.

“Awalnya, anggaran itu dialokasikan untuk pengembangan TPA. Namun, setelah melalui evaluasi dan pembahasan, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk TPA karena adanya keterbatasan anggaran serta kebijakan yang lebih mengarah pada pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” ujar Arif, Rabu (22/01/2025).

Menurut Arif, pihaknya telah mengajukan revisi usulan agar dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan TPST. Namun, hingga saat ini, revisi tersebut belum sepenuhnya disetujui.

“Kami menerima informasi terakhir dari Kementerian PUPR pada Desember lalu. Surat tersebut masih mencantumkan pengembangan TPA, sehingga perubahan ke TPST belum terealisasi. Ini bukan penolakan, melainkan perubahan sistem dan prioritas program,” tambahnya.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap berupaya agar program pengelolaan sampah ini berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Arif menyebutkan bahwa TPA di wilayah Batuan saat ini belum memiliki kapasitas yang memadai, sehingga pengembangan fasilitas pengelolaan sampah menjadi prioritas yang mendesak.

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sampah dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih agar permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumenep dapat segera teratasi. Proyek ini dinilai penting untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : Dafa

Berita Terkait

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB