SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, mengalami perubahan arah kebijakan. Anggaran senilai Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang semula dialokasikan untuk proyek tersebut tidak terealisasi sesuai rencana awal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto, menegaskan bahwa anggaran itu bukan ditolak, melainkan dialihkan fokusnya.
“Awalnya, anggaran itu dialokasikan untuk pengembangan TPA. Namun, setelah melalui evaluasi dan pembahasan, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk TPA karena adanya keterbatasan anggaran serta kebijakan yang lebih mengarah pada pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” ujar Arif, Rabu (22/01/2025).
Menurut Arif, pihaknya telah mengajukan revisi usulan agar dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan TPST. Namun, hingga saat ini, revisi tersebut belum sepenuhnya disetujui.
“Kami menerima informasi terakhir dari Kementerian PUPR pada Desember lalu. Surat tersebut masih mencantumkan pengembangan TPA, sehingga perubahan ke TPST belum terealisasi. Ini bukan penolakan, melainkan perubahan sistem dan prioritas program,” tambahnya.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap berupaya agar program pengelolaan sampah ini berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Arif menyebutkan bahwa TPA di wilayah Batuan saat ini belum memiliki kapasitas yang memadai, sehingga pengembangan fasilitas pengelolaan sampah menjadi prioritas yang mendesak.
“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sampah dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih agar permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumenep dapat segera teratasi. Proyek ini dinilai penting untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : Dafa

























