SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Spear of Justice Sumenep bersiap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (13/8/2026). Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat isu Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dan persoalan LGBTQ.
Dalam poster aksi, Spear of Justice mengusung tema “Mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 terkait Ancaman Nonmiliter LGBTQ.”
Koordinator Lapangan (Korlap) Taufiqurrahman menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya menolak segala bentuk perilaku yang mereka nilai menyimpang dari nilai agama, norma sosial, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami tegas menolak segala bentuk penyimpangan yang berkaitan dengan LGBTQ. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa arah dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun DPRD,” tegas Taufiqurrahman.
Menurutnya, langkah yang didorong bukan semata-mata pendekatan penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, pembinaan, serta rehabilitasi dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Sikap tersebut sejalan dengan tuntutan Spear of Justice yang meminta DPRD Sumenep mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk kepastian hukum.
Namun, tuntutan tersebut juga berpotensi memunculkan perdebatan publik, terutama mengenai batas kewenangan pemerintah daerah, perlindungan hak warga negara, dan penerapan prinsip non-diskriminasi. Karena itu, setiap kebijakan yang nantinya dibahas DPRD perlu dikaji secara matang agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain Taufiqurrahman, Jemmy Kurniawan juga tercantum sebagai Korlap dalam poster aksi.
Spear of Justice juga mendorong keterlibatan DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Satpol PP dalam agenda yang mereka sebut sebagai gerakan rehabilitasi di Sumenep.
Aksi dijadwalkan berlangsung Kamis (13/8/2026) di DPRD Kabupaten Sumenep. Kini publik menunggu respons DPRD Sumenep terhadap tuntutan tersebut, termasuk bagaimana memastikan setiap kebijakan yang dibahas tetap berlandaskan hukum dan prinsip kemanusiaan.
Editor : (Red)

























