Dugaan Penyimpangan Jabatan di Batang-Batang: Pj Kades Nyabakan Timur Berlindung di Balik Perintah Atasan?

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang - Batang

Foto : Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang - Batang

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyimpangan dalam penunjukan dan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang – Batang, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi Pj Kades bukan atas kehendak pribadi, melainkan atas permintaan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Batang-Batang.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, Jumat (31/1/2025), ia menegaskan bahwa pengangkatannya telah disetujui oleh Camat Batang-Batang sebelum diusulkan ke Bupati Sumenep.

“Wa’alaikum salam… Betul… Jabatan Pj bukan kehendak saya pribadi. Atas dasar permintaan AKD Kecamatan Batang-Batang dan disetujui Bapak Camat untuk diusulkan ke Bapak Bupati,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar keputusan ini berasal dari AKD Kecamatan Batang-Batang, maka ada indikasi bahwa penunjukan Pj Kades dilakukan melalui musyawarah internal tanpa proses yang lebih transparan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya, Moh. Sutikno menjawab dengan tegas, “Ya bos… SK yang menerbitkan BAPAK BUPATI SUMENEP,” tulisnya dengan huruf kapital, seakan ingin menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan.

Namun, ketika ditanya mengenai regulasi yang mengatur masa jabatan Pj Kades, ia mengaku tidak mengetahuinya dan hanya mengikuti instruksi dari Bupati. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, masa jabatan seorang Pj Kades yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal hanya satu tahun. Jika melebihi batas tersebut tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses pemilihan yang transparan, maka hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika serta aturan yang berlaku.

Kasus ini mengundang sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan Pj Kades. Perpanjangan masa jabatan tanpa mekanisme yang jelas dapat menimbulkan kecurigaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Oleh karena itu, pihak berwenang seharusnya memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah ada kepentingan tertentu di balik perpanjangan masa jabatan ini? Ataukah ada regulasi yang sengaja diabaikan demi kepentingan segelintir pihak? Masyarakat tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB