Dugaan Penyimpangan Jabatan di Batang-Batang: Pj Kades Nyabakan Timur Berlindung di Balik Perintah Atasan?

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang - Batang

Foto : Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang - Batang

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyimpangan dalam penunjukan dan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nyabakan Timur mencuat ke publik. MOH. SUTIKNO, S.A.P, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian di salah satu kecamatan Batang – Batang, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi Pj Kades bukan atas kehendak pribadi, melainkan atas permintaan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Batang-Batang.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, Jumat (31/1/2025), ia menegaskan bahwa pengangkatannya telah disetujui oleh Camat Batang-Batang sebelum diusulkan ke Bupati Sumenep.

“Wa’alaikum salam… Betul… Jabatan Pj bukan kehendak saya pribadi. Atas dasar permintaan AKD Kecamatan Batang-Batang dan disetujui Bapak Camat untuk diusulkan ke Bapak Bupati,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar keputusan ini berasal dari AKD Kecamatan Batang-Batang, maka ada indikasi bahwa penunjukan Pj Kades dilakukan melalui musyawarah internal tanpa proses yang lebih transparan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya, Moh. Sutikno menjawab dengan tegas, “Ya bos… SK yang menerbitkan BAPAK BUPATI SUMENEP,” tulisnya dengan huruf kapital, seakan ingin menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan.

Namun, ketika ditanya mengenai regulasi yang mengatur masa jabatan Pj Kades, ia mengaku tidak mengetahuinya dan hanya mengikuti instruksi dari Bupati. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, masa jabatan seorang Pj Kades yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal hanya satu tahun. Jika melebihi batas tersebut tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses pemilihan yang transparan, maka hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika serta aturan yang berlaku.

Kasus ini mengundang sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan Pj Kades. Perpanjangan masa jabatan tanpa mekanisme yang jelas dapat menimbulkan kecurigaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Oleh karena itu, pihak berwenang seharusnya memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah ada kepentingan tertentu di balik perpanjangan masa jabatan ini? Ataukah ada regulasi yang sengaja diabaikan demi kepentingan segelintir pihak? Masyarakat tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta
Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB