SUMENEP, (TrendiKabar.com) 1 Februari 2025 Polemik terkait masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyabakan Timur, Moh. Sutikno, S.A.P., kembali mencuat. Hingga kini, ia telah menjabat hampir dua tahun tanpa adanya pergantian, meskipun peraturan yang berlaku menyebutkan masa jabatan Pj Kades dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal hanya satu tahun.
Camat Batang – Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., yang diduga memiliki peran dalam perpanjangan jabatan ini, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (1/2/2025), berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan tata aturan Pj Kades. Namun, perpanjangan jabatan ini justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 12 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang dengan tegas menyatakan bahwa masa jabatan Pj Kades dari unsur PNS tidak boleh lebih dari satu tahun.
Jika benar Bupati Sumenep mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan Pj Kades melebihi ketentuan dalam PP 43/2014, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik perpanjangan jabatan tersebut.
Menariknya, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Camat Batang – Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., justru meminta agar pertanyaan dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Sikap ini menuai tanda tanya besar, mengingat usulan perpanjangan Pj Kades sejatinya berasal dari camat sebelum akhirnya diajukan ke bupati untuk diterbitkan SK.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan penegakan hukum yang adil, agar regulasi yang berlaku tidak diabaikan demi kepentingan tertentu.
Polemik ini semakin mempertegas pertanyaan: regulasi mana yang seharusnya diikuti, Perbup atau Peraturan Pemerintah? Jika aturan yang lebih tinggi tidak diindahkan, apakah ini bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























