Aktivis dan Keluarga Korban Tuntut Keadilan dalam Kasus Nihayatus Sa’adah

- Publisher

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga pasal pembunuhan berencana.

Aksi yang diikuti puluhan orang ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya pihak Kejaksaan bersedia menemui mereka. Massa menilai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan beratnya kasus yang menimpa korban.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus KDRT biasa. Menurutnya, ada indikasi korban mengalami penculikan sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan informasi bahwa korban dibawa secara paksa ke rumah suaminya sebelum akhirnya ditemukan meninggal. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kejadian ini,” tegas Hanafi dalam orasinya.

Ia menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan lebih mendalam agar keadilan bagi korban bisa benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada KDRT. Jika ada indikasi pembunuhan berencana, maka pasal yang dikenakan seharusnya lebih berat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya berpegang pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasal yang diterapkan tetap pada KDRT. Tidak ada bukti kuat yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana,” jelasnya kepada massa aksi.

Kasus Nihayatus Sa’adah kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama karena dugaan adanya penculikan sebelum korban meninggal dunia. Pihak keluarga dan aktivis tetap berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

Berita telah diedit dengan narasi yang lebih menarik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada tambahan atau perubahan yang diinginkan, silakan beri tahu saya!

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB