JAWA TIMUR, (TrendiKabar.com) – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp10,66 triliun atau 12,77 persen dari pagu anggaran. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengungkapkan bahwa peningkatan realisasi TKD didukung oleh kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Kenaikan DAU dan DBH
Realisasi DAU di Jawa Timur mengalami peningkatan sebesar 21,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp6,26 triliun. Seluruh DAU yang telah disalurkan hingga Januari 2025 merupakan DAU tanpa ketentuan penggunaan, yang mencakup alokasi untuk Januari dan Februari.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) mencatat lonjakan signifikan sebesar 1504,52 persen (yoy) dengan total realisasi Rp499,83 miliar. DBH terbesar bersumber dari sektor minyak dan gas (migas), dengan Kabupaten Bojonegoro sebagai penerima utama. Menurut Dudung, sebagian besar DBH dimanfaatkan untuk peningkatan layanan publik di daerah guna mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
DAK Non Fisik dan Dana Desa
Sementara itu, realisasi DAK Non Fisik di Jawa Timur mencapai Rp3,39 triliun, mengalami kontraksi sebesar 1,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi terbesar DAK Non Fisik digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk Tunjangan Profesi Guru, serta bidang kesehatan. Kota Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember menjadi daerah penerima terbesar DAK Non Fisik di Jawa Timur.
Di sisi lain, Dana Desa mengalami penurunan signifikan sebesar 51,98 persen (yoy), dengan realisasi sebesar Rp502,09 miliar. Mayoritas Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bojonegoro menjadi tiga daerah dengan penerimaan Dana Desa terbesar di Jawa Timur.
Penyaluran DAK Fisik dan Insentif Fiskal
Hingga akhir Januari 2025, DAK Fisik belum tersalurkan. Dudung menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh pemerintah daerah yang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum dapat merealisasikan dana tersebut.
Selain itu, Dana Insentif Fiskal juga belum mengalami penyaluran hingga akhir Januari 2025. Sesuai petunjuk teknis, penyaluran dana ini paling cepat dapat dilakukan pada Februari, dengan batas waktu pengajuan persyaratan pencairan hingga Juni.
Dudung menegaskan bahwa meskipun beberapa komponen TKD mengalami kontraksi, kinerja transfer ke daerah tetap berjalan optimal. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Editor : (Red)