Sosialisasi Perizinan Provinsi Jatim, DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Mandiri

- Publisher

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha tambang aliansi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK), pengelola hotel, hingga pemilik usaha pencucian mobil yang memerlukan izin pengambilan air tanah. Narasumber berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, serta menghadirkan Kepala UMKM Halal Hub Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengetahui kewenangan perizinan, khususnya yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin pengambilan air tanah, perizinan tambang, dan beberapa jenis usaha lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kami ingin para pelaku usaha di Sumenep memahami prosedur dan dapat mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.

Rahman menambahkan, seluruh perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah berbasis sistem online dan tidak dipungut biaya. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menggunakan jasa konsultan sehingga menimbulkan biaya tambahan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus langsung melalui sistem resmi seperti OSS, Minerba, dan Sadar Legalitas Berusaha. Semua gratis, asalkan diurus mandiri tanpa pihak ketiga,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jumlah pelaku usaha berizin resmi semakin meningkat, sekaligus mendorong kemudahan investasi di wilayah setempat.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB