Sosialisasi Perizinan Provinsi Jatim, DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Mandiri

- Publisher

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha tambang aliansi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK), pengelola hotel, hingga pemilik usaha pencucian mobil yang memerlukan izin pengambilan air tanah. Narasumber berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, serta menghadirkan Kepala UMKM Halal Hub Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengetahui kewenangan perizinan, khususnya yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin pengambilan air tanah, perizinan tambang, dan beberapa jenis usaha lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kami ingin para pelaku usaha di Sumenep memahami prosedur dan dapat mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.

Rahman menambahkan, seluruh perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah berbasis sistem online dan tidak dipungut biaya. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menggunakan jasa konsultan sehingga menimbulkan biaya tambahan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus langsung melalui sistem resmi seperti OSS, Minerba, dan Sadar Legalitas Berusaha. Semua gratis, asalkan diurus mandiri tanpa pihak ketiga,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jumlah pelaku usaha berizin resmi semakin meningkat, sekaligus mendorong kemudahan investasi di wilayah setempat.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Bersinergi dengan Disperkimhub Kabupaten Sumenep Tertibkan Parkir di Jalan Diponegoro

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:46 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB