Forbina: Instruksi Bupati Aceh Barat Soal Audit CSR Bisa Rusak Iklim Investasi

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur.

Foto: Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur.

ACEH BARAT, (TrendiKabar.com) – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, yang meminta Inspektorat melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta. Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, menilai langkah tersebut melampaui kewenangan Inspektorat dan berpotensi merusak iklim investasi di daerah.

“Inspektorat hanya berwenang mengaudit keuangan negara atau daerah, bukan dana CSR yang merupakan tanggung jawab perusahaan swasta,” tegas Nur, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, tugas Inspektorat sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024, yang membatasi kewenangan lembaga tersebut pada pengawasan internal pemerintahan daerah. Selain itu, Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dapat mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, dana CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak penuh dalam pengelolaannya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, audit seharusnya dilakukan oleh auditor independen atau akuntan publik, bukan Inspektorat.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami regulasi sebelum mengeluarkan kebijakan, agar tidak melanggar kewenangan dan merugikan dunia usaha. “Kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap daerah,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kelas Cukai Bea Cukai Madura Soroti Kepatuhan Pengusaha Pabrik Rokok Baru
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan
PCNU Sumenep Dorong Lahirnya Raperda Tembakau, Satukan Petani, Pengusaha dan Pemerintah dalam Satu Forum
Dugaan Sabotase Agenda Tembakau, Benturan Rapat Pemkab Sumenep Memunculkan Pertanyaan
Musim Tanam Tembakau Dimulai, Petani Sumenep Pasang Harapan Besar Harga Tetap Tinggi Saat Panen
Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:02 WIB

Kelas Cukai Bea Cukai Madura Soroti Kepatuhan Pengusaha Pabrik Rokok Baru

Kamis, 10 September 2026 - 22:32 WIB

Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:17 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:06 WIB

PCNU Sumenep Dorong Lahirnya Raperda Tembakau, Satukan Petani, Pengusaha dan Pemerintah dalam Satu Forum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:20 WIB

Dugaan Sabotase Agenda Tembakau, Benturan Rapat Pemkab Sumenep Memunculkan Pertanyaan

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB