KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sidang perkara dugaan keracunan massal yang dialami ratusan jamaah dalam acara Krecek Bersholawat kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/04/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Anik Fatul Fauziah, pemilik UD Tiga Putra, yang merupakan salah satu pihak penyedia konsumsi dalam kegiatan keagamaan tersebut.
Sidang beragenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ni Luh Ayu, dengan menghadirkan tiga orang saksi dari panitia dan perangkat Desa Krecek, Kecamatan Badas.
Anik Fatul Fauziah didakwa atas dugaan menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga menyebabkan keracunan. Kegiatan tersebut berlangsung pada 1 Oktober 2024 lalu.
JPU mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 dan Pasal 99 UU Pangan. Keempat, Pasal 204 ayat (1) KUHP, seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa kami dakwa atas dugaan membagikan makanan yang tidak layak konsumsi hingga menyebabkan keracunan. Karena status penahanan, sidang diagendakan dua kali seminggu,” terang Ni Luh Ayu usai persidangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa makanan dikirim dari UD Tiga Putra ke rumah salah satu warga, sebelum kemudian dibagikan oleh panitia kepada para jamaah.
Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Supriyadi, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai alur distribusi makanan serta asal-usul makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Salah satu saksi, Kabib, selaku ketua panitia kegiatan, menyebut terdakwa menunjukkan itikad baik dengan turut menanggung biaya pengobatan para korban, yang disebut mencapai sekitar Rp14 juta.
Saksi lain, Supriyadi (berbeda orang dari kuasa hukum), yang bertugas sebagai pengangkut makanan, menjelaskan bahwa makanan dan minuman berasal dari UD Tiga Putra dan dikirim ke rumah Bu Darmaji, sebelum didistribusikan kepada jamaah.
Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang perlu diklarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat mencelakai jamaah.
“Terdakwa hanya berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan di desa. Bantuan makanan dan minuman tersebut merupakan bentuk dukungan, bukan untuk membahayakan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Kamis (17/04/2025) dan Selasa (22/04/2025).
Editor : (Red)



























