Satpol PP Sumenep Bungkam, Trotoar Dijadikan Tenda Juru Parkir

- Publisher

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman dan eksklusif bagi pejalan kaki kembali disulap menjadi ruang privat yang melanggar aturan. Pantauan Trendikabar.com pada Senin (21/4/2025) menemukan trotoar di depan usaha kuliner Mie Gacoan, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dipenuhi tenda milik juru parkir yang menjadikannya tempat berteduh dan bersantai.

Tak hanya itu, kursi-kursi plastik bahkan dibiarkan menutupi jalur pedestrian, memaksa warga berjalan di bahu jalan raya yang padat kendaraan. Pelanggaran ini jelas menempatkan keselamatan pejalan kaki pada risiko serius, terutama saat malam hari ketika jarak pandang menurun.

“Kami terpaksa berjalan di pinggir jalan karena trotoarnya tidak bisa dilewati,” keluh seorang pejalan kaki yang ditemui di lokasi.

Fenomena ini bukan insiden tunggal. Pelanggaran terhadap ruang publik telah menjadi wajah umum di Sumenep, dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik serupa terus dibiarkan terjadi. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang penggunaan fasilitas publik termasuk trotoar untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.

Trendikabar.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, melalui pesan WhatsApp pada 21 April 2025. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik berhak bertanya: di mana komitmen pemerintah terhadap hak pejalan kaki dan keselamatan warga?

Pembiaran pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ruang kota diambil alih oleh kepentingan komersial yang abai terhadap keselamatan publik.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif dan reaktif. Tanpa langkah konkret dan konsisten, Sumenep akan terus kehilangan ruang publik yang inklusif, sementara hak-hak warga terus terpinggirkan.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terbaru