Satpol PP Sumenep Bungkam, Trotoar Dijadikan Tenda Juru Parkir

- Publisher

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman dan eksklusif bagi pejalan kaki kembali disulap menjadi ruang privat yang melanggar aturan. Pantauan Trendikabar.com pada Senin (21/4/2025) menemukan trotoar di depan usaha kuliner Mie Gacoan, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dipenuhi tenda milik juru parkir yang menjadikannya tempat berteduh dan bersantai.

Tak hanya itu, kursi-kursi plastik bahkan dibiarkan menutupi jalur pedestrian, memaksa warga berjalan di bahu jalan raya yang padat kendaraan. Pelanggaran ini jelas menempatkan keselamatan pejalan kaki pada risiko serius, terutama saat malam hari ketika jarak pandang menurun.

“Kami terpaksa berjalan di pinggir jalan karena trotoarnya tidak bisa dilewati,” keluh seorang pejalan kaki yang ditemui di lokasi.

Fenomena ini bukan insiden tunggal. Pelanggaran terhadap ruang publik telah menjadi wajah umum di Sumenep, dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik serupa terus dibiarkan terjadi. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang penggunaan fasilitas publik termasuk trotoar untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.

Trendikabar.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, melalui pesan WhatsApp pada 21 April 2025. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik berhak bertanya: di mana komitmen pemerintah terhadap hak pejalan kaki dan keselamatan warga?

Pembiaran pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ruang kota diambil alih oleh kepentingan komersial yang abai terhadap keselamatan publik.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif dan reaktif. Tanpa langkah konkret dan konsisten, Sumenep akan terus kehilangan ruang publik yang inklusif, sementara hak-hak warga terus terpinggirkan.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB