Pulang Paksa Tak Dijamin BPJS, Direktur RSUD Sumenep Imbau Pasien Patuhi Prosedur Medis

- Publisher

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

Foto: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengimbau pasien dan keluarga untuk tidak memaksakan diri membawa pulang pasien sebelum mendapat izin medis dari dokter. Pasien yang berstatus APS (Atas Permintaan Sendiri) dipastikan tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan akan dikenakan biaya umum.

“Setiap pasien yang ingin pulang atas keinginan sendiri pasti sudah kami beri edukasi sebelumnya. Kami selalu menyarankan agar pasien dirawat hingga dinyatakan membaik oleh dokter,” ujar dr. Erliyati kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak dalam posisi melarang pasien pulang, namun bertanggung jawab memberi pemahaman tentang risiko status APS yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari salah satu pasien APS yang enggan disebutkan identitasnya. Pasien tersebut mengaku dikenakan biaya penuh meski menggunakan kartu BPJS, lantaran pulang sebelum mendapat persetujuan dokter. Namun, pihak RSUD menyebut bahwa edukasi sudah dilakukan dan keputusan tetap ada di tangan pasien.

“Kami tidak bisa memaksa, tapi kami berkewajiban memberi edukasi. Kalau tetap pulang, maka konsekuensinya harus ditanggung, termasuk biaya di luar tanggungan BPJS,” jelasnya.

Salah satu keluarga pasien membenarkan bahwa informasi terkait status APS telah disampaikan sebelum keputusan pulang diambil.

“Memang sudah dijelaskan, kalau pulang paksa tidak bisa ditanggung BPJS. Kami sudah paham dan setuju, jadi kami putuskan pulang,” ujar anggota keluarga pasien saat dihubungi.

dr. Erliyati juga menegaskan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai standar medis dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat tahu, kami di rumah sakit berupaya maksimal agar pasien sembuh. Tapi pelayanan yang baik juga perlu dibarengi dengan kesadaran untuk mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pasien APS, tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
SPPG Yayasan Rizki Haqiqi Campaka Disorot, Diduga Abaikan Instruksi BGN soal Label Ompreng MBG
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep
Perpustakaan UPI Sumenep Perkenalkan Duta Baca dalam PKKMB 2026
Kapolresta Sumenep Pimpin Rotasi 10 Pejabat Polri Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik
Kapolresta Sumenep Serahkan Bantuan Semen dan Santunan Dhuafa di Nyabakan Barat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

Selasa, 1 September 2026 - 15:57 WIB

SPPG Yayasan Rizki Haqiqi Campaka Disorot, Diduga Abaikan Instruksi BGN soal Label Ompreng MBG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Perpustakaan UPI Sumenep Perkenalkan Duta Baca dalam PKKMB 2026

Berita Terbaru