Pulang Paksa Tak Dijamin BPJS, Direktur RSUD Sumenep Imbau Pasien Patuhi Prosedur Medis

- Publisher

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

Foto: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengimbau pasien dan keluarga untuk tidak memaksakan diri membawa pulang pasien sebelum mendapat izin medis dari dokter. Pasien yang berstatus APS (Atas Permintaan Sendiri) dipastikan tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan akan dikenakan biaya umum.

“Setiap pasien yang ingin pulang atas keinginan sendiri pasti sudah kami beri edukasi sebelumnya. Kami selalu menyarankan agar pasien dirawat hingga dinyatakan membaik oleh dokter,” ujar dr. Erliyati kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak dalam posisi melarang pasien pulang, namun bertanggung jawab memberi pemahaman tentang risiko status APS yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari salah satu pasien APS yang enggan disebutkan identitasnya. Pasien tersebut mengaku dikenakan biaya penuh meski menggunakan kartu BPJS, lantaran pulang sebelum mendapat persetujuan dokter. Namun, pihak RSUD menyebut bahwa edukasi sudah dilakukan dan keputusan tetap ada di tangan pasien.

“Kami tidak bisa memaksa, tapi kami berkewajiban memberi edukasi. Kalau tetap pulang, maka konsekuensinya harus ditanggung, termasuk biaya di luar tanggungan BPJS,” jelasnya.

Salah satu keluarga pasien membenarkan bahwa informasi terkait status APS telah disampaikan sebelum keputusan pulang diambil.

“Memang sudah dijelaskan, kalau pulang paksa tidak bisa ditanggung BPJS. Kami sudah paham dan setuju, jadi kami putuskan pulang,” ujar anggota keluarga pasien saat dihubungi.

dr. Erliyati juga menegaskan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai standar medis dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat tahu, kami di rumah sakit berupaya maksimal agar pasien sembuh. Tapi pelayanan yang baik juga perlu dibarengi dengan kesadaran untuk mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pasien APS, tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru