SUMENEP (Trendikabar) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Rizki Haqiqi Campaka diduga belum menerapkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pelabelan pada wadah makanan yang didistribusikan kepada para siswa.
Sorotan tersebut mencuat setelah ompreng makanan MBG yang disalurkan ke sejumlah sekolah disebut ditemukan tanpa label yang memuat informasi penting, di antaranya kandungan gizi, batas akhir waktu konsumsi, serta larangan membawa pulang makanan MBG.
Padahal, berdasarkan Nota Dinas BGN Nomor ND/10/06.03/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, setiap SPPG disebut diwajibkan menempelkan label transparan pada penutup ompreng.
Ketentuan tersebut bukan semata persoalan stiker atau kelengkapan administrasi. Label pada wadah makanan memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada pihak sekolah maupun siswa terkait kandungan makanan dan batas waktu konsumsi.
Aktivis Bumi Sumekar, Maghfur, mengecam kondisi tersebut. Ia menilai kepatuhan terhadap standar distribusi MBG harus menjadi perhatian serius karena program tersebut menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah.
“Ini bukan soal stiker. Ini menyangkut food safety dan kualitas gizi anak-anak. Tanpa informasi batas waktu konsumsi, bagaimana memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu yang aman?” ujar Maghfur.
Menurutnya, apabila ketentuan BGN telah ditetapkan dan berlaku bagi SPPG, maka pelaksana di lapangan harus menjalankannya secara konsisten.
“Jangan sampai aturan dibuat di pusat, tetapi penerapannya longgar di lapangan. BGN harus memastikan standar yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan oleh setiap SPPG,” tegasnya.
Maghfur juga mendesak BGN dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Yayasan Rizki Haqiqi Campaka.
Evaluasi, kata dia, tidak semestinya hanya menyangkut persoalan label, tetapi juga memastikan seluruh proses pengolahan, pengemasan hingga distribusi memenuhi standar keamanan pangan.
Sementara itu, pengelola SPPG Yayasan Rizki Haqiqi, Sudahri, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai kandungan gizi sebenarnya telah diberikan kepada masing-masing Penanggung Jawab (PIC) sekolah melalui pamflet digital setiap hari.
Artinya, menurut pihak SPPG, informasi tersebut tersedia dan disampaikan kepada sekolah, meski tidak ditempelkan secara langsung pada ompreng makanan.
Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan BGN yang disebut mengatur pelabelan secara fisik pada wadah makanan.
Sebab, apabila ketentuan tersebut memang mewajibkan informasi tertentu dicantumkan langsung pada ompreng, maka penyampaian melalui pamflet digital perlu dipastikan kembali apakah telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Terlebih, informasi yang ditempel langsung pada wadah dapat menjadi penanda yang mudah dilihat selama proses distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa.
Pihak Yayasan SPPG Rizki Haqiqi menyatakan akan segera melakukan pembenahan. Pada distribusi berikutnya, label akan ditempelkan secara langsung pada seluruh ompreng makanan.
Komitmen tersebut menjadi langkah perbaikan. Namun, persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada pemasangan label semata.
Pengawasan menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan seluruh standar MBG dijalankan secara konsisten, mulai dari pengolahan, kebersihan, pengemasan, pelabelan hingga distribusi.
Sebab, program MBG yang menyasar anak-anak sekolah tidak hanya dituntut menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman, layak dikonsumsi, dan didistribusikan sesuai standar yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju kepada BGN dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan MBG di SPPG Yayasan Rizki Haqiqi Campaka benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Penulis : Dafa

























