LBH CAKRAM Apresiasi Langkah Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak

- Publisher

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.

Foto: Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep atas penetapan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak yatim, di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka Mas’oda dalam kasus ini dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat muda.

Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Polres Sumenep dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Kami berharap Polres Sumenep dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, mengingat usia korban yang masih sangat muda,” ujar Dwi dalam wawancara, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Dwi menyarankan agar Polres Sumenep berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sumenep serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan dan konseling kepada korban. Menurutnya, trauma yang dialami oleh korban pasca-kejadian ini memerlukan perhatian khusus dalam proses rehabilitasi.

Dwi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

“Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” kata Dwi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur.

Polres Sumenep diharapkan dapat terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak dan menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa di wilayah ini.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru