LBH CAKRAM Apresiasi Langkah Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak

- Publisher

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.

Foto: Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep atas penetapan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak yatim, di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka Mas’oda dalam kasus ini dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat muda.

Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Polres Sumenep dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Kami berharap Polres Sumenep dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, mengingat usia korban yang masih sangat muda,” ujar Dwi dalam wawancara, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Dwi menyarankan agar Polres Sumenep berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sumenep serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan dan konseling kepada korban. Menurutnya, trauma yang dialami oleh korban pasca-kejadian ini memerlukan perhatian khusus dalam proses rehabilitasi.

Dwi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

“Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” kata Dwi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur.

Polres Sumenep diharapkan dapat terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak dan menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa di wilayah ini.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Berita Terbaru