Polres Sumenep Tangkap Penipu Modus Janji Bantuan Dana, Korban Rugi Rp948 Juta

- Publisher

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp948 juta. Seorang pria berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

Modus yang digunakan tersangka cukup licik. Ia mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan”.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 saat AMK mendatangi kediaman korban, MJ, di kawasan Perum Agung Residence, Batuan, Sumenep. Tersangka mengklaim bisa memfasilitasi pencairan dana bantuan dari pemprov. Awalnya, klaim itu dipercaya karena lembaga milik korban benar-benar menerima bantuan senilai Rp1 miliar.

Namun setelahnya, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp50 juta dari setiap lembaga lain yang dijanjikan mendapat bantuan serupa. Total kerugian korban mencapai Rp948 juta, tanpa satu pun lembaga tambahan yang menerima dana sebagaimana dijanjikan.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K.

Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa,” tandasnya.

Penindakan cepat dari Polres Sumenep menuai apresiasi publik, mengingat kasus semacam ini kerap menjerat institusi pendidikan yang seharusnya dilindungi dari aksi kriminal berkedok bantuan.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru