KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi menahan Dian Ariyani, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Penahanan dilakukan setelah Dian dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Gambiran pada 29 April 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dian untuk kelima kalinya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Ada tiga berkas perkara dalam kasus ini, masing-masing atas nama Ketua KONI, Wakil Bendahara, dan Bendahara Dian Ariyani,” ungkap Nur Ngali, Jumat (2/5/2025) sore.
Dian ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Penahanan dilakukan setelah jaksa menganggap alat bukti terhadap Dian telah mencukupi. Selama proses pemeriksaan dan penahanan, Dian turut didampingi oleh penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Dian beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penasihat hukumnya sempat melampirkan surat keterangan medis dari sejumlah rumah sakit, termasuk RSJ Lawang Malang. Atas dasar itu, penyidik membawa Dian ke RSJ Menur untuk observasi, sebelum akhirnya dinyatakan layak menjalani pemeriksaan di RSUD Gambiran.
“Saat pemeriksaan bersama dua tersangka lain, Dian sempat mengeluh sakit. Karena itu, hanya Ketua dan Wakil Bendahara KONI yang lebih dulu kami tahan,” jelas Nur Ngali.
Lebih lanjut, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dian untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lain. Proses ini dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan segera melimpahkan kasus ke tahap penuntutan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp700 juta. Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Editor : (Red)



























