JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum SSS serta orang tuanya, yang memohon agar anaknya diberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahan. Penyidik juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan, serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahannya. Kami juga memandang bahwa niat baik dari tersangka dan keluarga patut dipertimbangkan,” ujar Trunoyudo.
SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Maret 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.
SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.
Keputusan penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menilai bahwa aspek kemanusiaan dan pendidikan menjadi faktor penting dalam proses hukum terhadap mahasiswa.
Editor : (Red)

























