Sengketa Tanah Warisan di Kepung Memanas, LBH Cakram: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memanas. Perseteruan antar ahli waris kini memasuki tahap mediasi, setelah salah satu pihak mengajukan permintaan pecah sertifikat atas lahan warisan yang masih dimiliki bersama.

Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sah tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

“BPN mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Klien kami sedang berupaya mendapatkan persetujuan tersebut,” ujar Fadli, yang juga merupakan konsultan hukum dari Kantor FLF Kediri, Rabu (14/5/2025).

Selain soal administrasi, Fadli juga menyoroti adanya dugaan perubahan luas lahan yang membuat proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris lainnya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. Ketua LBH CAKRAM, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyatakan bahwa tidak ada perubahan luas tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Justru pengukuran sudah dilakukan beberapa kali dan hasilnya konsisten. Tidak ada perubahan,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset warisan secara sepihak tanpa kesepakatan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa balik nama karena warisan harus melibatkan seluruh ahli waris, atau disertai surat kuasa bila dikuasakan.

“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah menjadi milik bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum harus disetujui seluruh pihak. Kalau tidak, pasti timbul sengketa,” ujar Dedy.

Pihak-pihak yang bersengketa saat ini masih menempuh jalur mediasi. Dugaan penguasaan sepihak atas tanah serta potensi perbedaan data dalam sertifikat menjadi poin penting yang tengah dikaji oleh para pendamping hukum.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Berita Terbaru