Sengketa Tanah Warisan di Kepung Memanas, LBH Cakram: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memanas. Perseteruan antar ahli waris kini memasuki tahap mediasi, setelah salah satu pihak mengajukan permintaan pecah sertifikat atas lahan warisan yang masih dimiliki bersama.

Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sah tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

“BPN mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Klien kami sedang berupaya mendapatkan persetujuan tersebut,” ujar Fadli, yang juga merupakan konsultan hukum dari Kantor FLF Kediri, Rabu (14/5/2025).

Selain soal administrasi, Fadli juga menyoroti adanya dugaan perubahan luas lahan yang membuat proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris lainnya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. Ketua LBH CAKRAM, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyatakan bahwa tidak ada perubahan luas tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Justru pengukuran sudah dilakukan beberapa kali dan hasilnya konsisten. Tidak ada perubahan,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset warisan secara sepihak tanpa kesepakatan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa balik nama karena warisan harus melibatkan seluruh ahli waris, atau disertai surat kuasa bila dikuasakan.

“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah menjadi milik bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum harus disetujui seluruh pihak. Kalau tidak, pasti timbul sengketa,” ujar Dedy.

Pihak-pihak yang bersengketa saat ini masih menempuh jalur mediasi. Dugaan penguasaan sepihak atas tanah serta potensi perbedaan data dalam sertifikat menjadi poin penting yang tengah dikaji oleh para pendamping hukum.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB