Oleh: Nurul Fawaid
Aktivis Lingkungan, Pemuda Demokrasi
Banjir yang kembali melanda Kabupaten Sumenep dalam beberapa hari terakhir bukanlah sekadar bencana alam biasa. Di balik genangan air yang merendam jalan utama, kawasan permukiman, hingga pusat kota, tersembunyi potret buram dari krisis tata kelola lingkungan yang kian akut.
Bencana yang terjadi secara berulang ini menyiratkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada curah hujan yang tinggi, melainkan pada lemahnya perencanaan ruang dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Minimnya daerah tangkapan air akibat alih fungsi lahan, kerusakan hutan, dan eksploitasi kawasan karst secara masif telah menyebabkan hilangnya daya serap tanah secara alami.
Salah satu dampak paling nyata terlihat di sekitar daerah Nambakor hingga pintu gerbang “Selamat Datang” Kabupaten Sumenep. Wilayah yang seharusnya menjadi akses utama kota justru lumpuh akibat genangan banjir. Fenomena ini menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan kian melemah, dan bahwa ekosistem tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan.
Buruknya infrastruktur drainase juga memperparah situasi. Banyak saluran air tersumbat akibat sedimentasi dan limbah domestik yang tidak terkelola dengan baik. Sayangnya, penanganan banjir selama ini lebih bersifat reaktif ketimbang preventif, dan tidak menyentuh akar persoalan secara struktural.
Lebih jauh, muncul kekhawatiran publik mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep. Aktivitas penambangan liar dinilai telah merusak kawasan resapan air dan menghilangkan vegetasi penahan air, khususnya di daerah perbukitan. Hujan deras dalam beberapa hari terakhir menyebabkan aliran air tak lagi tertahan, langsung menuju kawasan permukiman dan pertanian warga.
“Penambangan liar telah memperparah situasi. Vegetasi hilang, kawasan serapan air rusak. Banjir ini bukan hanya soal hujan, tetapi soal hilangnya keseimbangan alam akibat eksploitasi yang tidak terkendali,” ujar Nurul Fawaid, aktivis lingkungan dari Pemuda Demokrasi, kepada redaksi.
Fawaid juga menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan kawasan strategis lingkungan hidup. Ia mempertanyakan efektivitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada, serta minimnya ruang partisipasi bagi masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
“Kenapa suara masyarakat yang terdampak langsung nyaris tak terdengar dalam forum-forum kebijakan? Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah struktural dan keberpihakan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, banjir seharusnya dipahami sebagai alarm keras atas gagalnya tata kelola lingkungan. Pemerintah daerah didesak untuk mengambil langkah korektif yang bersifat jangka panjang dan sistemik. Penguatan regulasi tata ruang, pelindungan kawasan lindung, dan edukasi publik menjadi kebutuhan mendesak.
Keselamatan ekologis, menurut Fawaid, harus diletakkan sejajar dengan ambisi pertumbuhan ekonomi. Tanpa itu, bencana seperti banjir hanya akan menjadi awal dari rangkaian krisis yang lebih luas dari krisis pangan hingga konflik sosial akibat kerusakan lingkungan.
“Kalau situasi ini terus diabaikan, yang tersisa bukan lagi solusi, tetapi penyesalan kolektif atas kelalaian hari ini,” pungkasnya.
Editor : (Red)



























