SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Setelah sejumlah media mengangkat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 Desa Dungkek di Kabupaten Sumenep, respons publik terus meluas. Sayangnya, klarifikasi yang muncul tidak semuanya ditujukan kepada media yang mengungkap fakta lapangan pertama kali dan konsisten menyuarakan kepentingan masyarakat.
Salah satunya datang dari Kepala Desa Dungkek, Jumahri, yang secara tiba-tiba muncul di media lain menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang menyeret nama desanya. Klarifikasi itu tidak pernah ditujukan kepada redaksi TrendiKabar.com, media yang sejak awal menginvestigasi dan mempublikasikan laporan dugaan penyimpangan BSPS di wilayah tersebut.
Investigasi TrendiKabar.com pada 3 Mei 2025 mengungkap temuan mencengangkan. Tim mendatangi kediaman seorang warga bernama Pak Asi, yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan BSPS. Namun di lokasi, tidak tampak adanya rumah yang sedang atau telah direhabilitasi.
Kepada tim kami, Pak Asi mengaku tidak tahu menahu soal program bantuan itu. Ia hanya diberi uang sebesar Rp1 juta oleh Kepala Desa Dungkek, tanpa pernah menyetujui atau memahami penggunaan identitasnya untuk pengajuan bantuan. Lebih mengejutkan lagi, buku rekening bantuan atas namanya masih berada di tangannya, dan ia memastikan tidak pernah menarik dana apapun dari rekening tersebut.
“Cuma dipanggil ke balai desa, dikasih sejuta. Katanya buat bantuan, tapi saya tidak tahu bantuan apa,” ujar Pak Asi polos.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Dungkek tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dilayangkan redaksi TrendiKabar.com tak kunjung direspons. Padahal, asas keberimbangan dan hak jawab sangat dijunjung tinggi dalam praktik jurnalisme yang sehat.
Keesokan harinya, 4 Mei 2025, Pak Asi mengabari redaksi bahwa tiga perangkat desa mendatanginya dan mencoba meminta “jalan damai” terkait pemberitaan. Namun, Pak Asi menolak mentah-mentah.
Narasi klarifikasi sepihak kemudian disebarluaskan. Kepala Desa Dungkek memilih berbicara melalui media lain, menyampaikan pernyataan seolah dirinya tidak bersalah. Padahal, tuduhan yang disampaikan telah diperkuat oleh kesaksian langsung dari Pak Asi, yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan BSPS. Meskipun secara administratif data penerima sesuai by name by address, pengakuan Pak Asi membuktikan bahwa identitasnya dipinjam tanpa persetujuan yang utuh, hanya dengan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diberikan di balai desa oleh kepala desa.
Hal yang juga mengundang tanda tanya besar, Kepala Desa Pangarangan, Miskun Legiono, secara tak terduga mengirimkan berita klarifikasi milik Kepala Desa Dungkek kepada redaksi kami. Langkah ini justru menambah kebingungan dan memunculkan pertanyaan baru: mengapa seorang kepala desa dari wilayah lain ikut menjadi semacam juru bicara dalam kasus yang tidak berkaitan langsung dengan desanya? Apakah ini ada kaitannya dengan peran Miskun Legiono sebagai mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep?
Fenomena ini menegaskan satu hal: ketika transparansi publik ditantang oleh manuver politik dan kekuasaan lokal, maka suara warga kecil seringkali nyaris tenggelam. “No Viral, No Justice” tampaknya menjadi satu-satunya alat yang tersisa bagi masyarakat untuk didengar.
TrendiKabar.com menegaskan kembali komitmen terhadap jurnalisme yang berpihak pada kebenaran dan publik. Dugaan penyimpangan identitas dalam program BSPS ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang. Klarifikasi bukan sekadar pernyataan di media, tetapi harus diikuti dengan verifikasi dan tanggung jawab hukum.
Penulis : Dafa Irwanto S
Editor : (Red)



























