Diduga Gunakan Cantrang, Kapal Nelayan Pamekasan Diamankan di Laut Sumenep – Hanya Nahkoda yang Ditahan

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jawa Timur pada Selasa (27/5/2025), usai diduga menggunakan alat tangkap jenis cantrang saat beroperasi di sekitar perairan Pulau Gili Labak.

Cantrang sendiri telah lama dilarang penggunaannya karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menariknya, dari 14 orang yang berada di atas kapal tersebut, hanya sang nahkoda yang ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara 13 anak buah kapal (ABK) lainnya justru dipulangkan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa seluruh kru kapal berasal dari wilayah Branta. “Saat itu mereka sedang beroperasi di wilayah Gili Labak dan diduga menggunakan cantrang,” ujarnya.

Awak media berupaya mengonfirmasi penangkapan ini kepada Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Namun, permintaan keterangan dialihkan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum).

Kepala Seksi Penyidikan Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKP Poerlaksono, akhirnya membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, kami amankan satu kapal nelayan asal Pamekasan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Saat ini, hanya nahkoda kapal yang kami tahan untuk kebutuhan penyelidikan. ABK lainnya sudah dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut, AKP Poerlaksono menyatakan bahwa proses hukum terhadap nahkoda masih berjalan dan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut. Namun, ia belum mengungkap detail apakah kapal tersebut akan disita, atau apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga ilegal ini.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik illegal fishing di wilayah perairan Sumenep. Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi perikanan melimpah, Sumenep kerap menjadi sasaran kapal-kapal dari luar daerah yang ingin memanfaatkan kekayaan lautnya secara instan tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelestarian laut dan keberlangsungan hidup nelayan lokal.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB