Diduga Gunakan Cantrang, Kapal Nelayan Pamekasan Diamankan di Laut Sumenep – Hanya Nahkoda yang Ditahan

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jawa Timur pada Selasa (27/5/2025), usai diduga menggunakan alat tangkap jenis cantrang saat beroperasi di sekitar perairan Pulau Gili Labak.

Cantrang sendiri telah lama dilarang penggunaannya karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menariknya, dari 14 orang yang berada di atas kapal tersebut, hanya sang nahkoda yang ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara 13 anak buah kapal (ABK) lainnya justru dipulangkan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa seluruh kru kapal berasal dari wilayah Branta. “Saat itu mereka sedang beroperasi di wilayah Gili Labak dan diduga menggunakan cantrang,” ujarnya.

Awak media berupaya mengonfirmasi penangkapan ini kepada Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Namun, permintaan keterangan dialihkan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum).

Kepala Seksi Penyidikan Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKP Poerlaksono, akhirnya membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, kami amankan satu kapal nelayan asal Pamekasan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Saat ini, hanya nahkoda kapal yang kami tahan untuk kebutuhan penyelidikan. ABK lainnya sudah dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut, AKP Poerlaksono menyatakan bahwa proses hukum terhadap nahkoda masih berjalan dan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut. Namun, ia belum mengungkap detail apakah kapal tersebut akan disita, atau apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga ilegal ini.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik illegal fishing di wilayah perairan Sumenep. Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi perikanan melimpah, Sumenep kerap menjadi sasaran kapal-kapal dari luar daerah yang ingin memanfaatkan kekayaan lautnya secara instan tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelestarian laut dan keberlangsungan hidup nelayan lokal.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB