SUMENEP, (TrendiKabar.com) –Angin perubahan mulai berembus dari kalangan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Sejumlah penerima mulai angkat bicara dan menyatakan kesiapannya membongkar fakta-fakta di balik program yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka mengaku belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan resmi, meski menyimpan informasi penting terkait praktik di lapangan termasuk dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengarahkan alur penyidikan.
“Saya sangat menantikan dipanggil untuk bersaksi. Ada banyak yang saya tahu, termasuk hal-hal yang tidak sesuai di lapangan. Tapi yang dipanggil itu-itu saja, seperti sudah disiapkan,” ungkap R, seorang penerima BSPS dari wilayah kepulauan Sumenep, Sabtu (8/6).
Hal senada disampaikan Asih, seorang petani dari Desa Dungkek. Ia bahkan telah menyerahkan identitas pribadinya kepada aparat hukum saat mengikuti aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) beberapa waktu lalu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Saya siap bersaksi. Tapi sampai hari ini belum ada panggilan, padahal identitas saya sudah dicatat saat demo,” ujarnya.
Nurahmat, aktivis AMSP, membenarkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan terkait rencana pemanggilan saksi dari kalangan penerima. Namun hingga kini, surat resmi yang dijanjikan belum sampai ke tangan Asih.
Sementara itu, Kejati Jatim dalam pernyataan resminya menyatakan tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. Bahkan, terendus adanya intervensi dari pihak tertentu yang mencoba memengaruhi para saksi.
“Jika ada yang berupaya memengaruhi saksi, itu sudah masuk kategori menghalangi penyidikan. Kami tidak akan segan menindak secara hukum,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.
Seiring semakin banyaknya penerima yang menyatakan kesiapan bersaksi, publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.
Editor : (Red)

























