Kematian Prada Lucky: Puspom TNI Tahan 4 Prajurit, 16 Lainnya Diperiksa

- Publisher

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Empat prajurit TNI ditahan dan diperiksa Puspom TNI terkait kasus kematian Prada Lucky di Ende, NTT. (Ilustrasi)

Foto: Empat prajurit TNI ditahan dan diperiksa Puspom TNI terkait kasus kematian Prada Lucky di Ende, NTT. (Ilustrasi)

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo di Ende, Nusa Tenggara Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (10/8/2025).

Empat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain menetapkan empat tersangka, Puspom TNI melalui penyidik Denpom IX/Udayana juga memeriksa 16 prajurit lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

“Puspom TNI berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer. Setiap pelanggaran akan diproses tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Kasus Prada Lucky mencuat setelah sang prajurit ditemukan meninggal dunia dengan dugaan kuat mengalami kekerasan. TNI AD menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan memastikan penyidikan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.

Puspom TNI juga mengimbau seluruh prajurit untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta menghindari tindakan yang mencoreng nama baik TNI.

 

Editor : (Df)

Sumber Berita: keterangan resmi Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang disampaikan kepada media pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Mantan Jampidsus Tersandung Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:46 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB