JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo di Ende, Nusa Tenggara Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (10/8/2025).
Empat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selain menetapkan empat tersangka, Puspom TNI melalui penyidik Denpom IX/Udayana juga memeriksa 16 prajurit lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
“Puspom TNI berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer. Setiap pelanggaran akan diproses tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Kasus Prada Lucky mencuat setelah sang prajurit ditemukan meninggal dunia dengan dugaan kuat mengalami kekerasan. TNI AD menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan memastikan penyidikan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.
Puspom TNI juga mengimbau seluruh prajurit untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta menghindari tindakan yang mencoreng nama baik TNI.
Editor : (Df)
Sumber Berita: keterangan resmi Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang disampaikan kepada media pada Minggu, 10 Agustus 2025.



























