SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa pada Kamis (30/10/2025) mendatangi kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mendesak penuntasan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 020/LSM-KAB/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Timur. Dalam surat tersebut, LSM meminta dilakukannya audiensi kedua untuk menyampaikan pandangan masyarakat serta hasil temuan lapangan terkait perkembangan penyidikan kasus BSPS.
Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, menilai langkah hukum Kejati Jatim sejauh ini belum menyeluruh. Ia menilai penetapan empat tersangka yang telah diumumkan belum menggambarkan proses penegakan hukum yang tuntas dan adil.
“Kami mempertanyakan mengapa baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dugaan keterlibatan pihak lain di luar tenaga fasilitator lapangan dan koordinator kabupaten masih sangat kuat,” tulis Rijali dalam surat yang diterima redaksi, Jumat (31/10/2025).
Rijali menambahkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Menurutnya, unsur aspirator dari partai politik yang ikut mendorong pelaksanaan program juga perlu diperiksa secara terbuka.
“Kalau memang ada keterlibatan politikus atau pihak lain yang menerima komitmen fee, maka Kejati harus berani memproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep mencakup 5.490 unit rumah penerima dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. LSM Karya Anak Bangsa menyoroti dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang dinilai sebagai indikasi kuat adanya praktik pemotongan sistematis dan terstruktur.
Selain itu, lembaga ini juga meminta Kejati Jatim menelusuri aliran dana dan keterlibatan unsur lain, mulai dari penyedia bahan bangunan, pejabat daerah, hingga pihak yang diduga menjadi perantara pemotongan bantuan.
“Keadilan tidak akan terwujud jika penegakan hukum berhenti di tingkat bawah. Kejati harus berani membuka seluruh aktor yang bermain,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM Karya Anak Bangsa melampirkan Nota Tindak Lanjut Audiensi berisi hasil investigasi lapangan, kesaksian penerima bantuan, serta analisis awal terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah desa penerima BSPS.
Rijali berharap audiensi kedua bersama Kejati Jatim dapat segera digelar, agar penyidikan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Masyarakat Sumenep menunggu keberanian Kejati untuk membongkar siapa aktor besarnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























