SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan BSPS.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Tersangka NLA kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka bersama empat orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.
Kejati Jatim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah serta perlindungan terhadap keuangan negara dari praktik korupsi.
Editor : (Red)



























