Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Parsanga, Mohammad Shalehoddin. (Dok. TrendiKabar.com)

Foto: Kepala Desa Parsanga, Mohammad Shalehoddin. (Dok. TrendiKabar.com)

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepala Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Mohammad Shalehoddin, memberikan klarifikasi terkait polemik lahan yang masuk dalam rencana pembangunan Markas Yon TP 931/Ksatria Jokotole di Desa Parsanga.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/6/2026), Shalehoddin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut muncul karena terdapat dua fakta yang hingga kini masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah dan instansi terkait. Di satu sisi, Perhutani menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak tahun 1988. Namun di sisi lain, sejumlah warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996 dan 1998.

“Perhutani mengakui bahwa itu merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sejak tahun 1988. Tetapi masyarakat juga datang membawa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1996 dan 1998,” ujar Shalehoddin.

Menurutnya, Pemerintah Desa Parsanga telah berupaya menelusuri riwayat penerbitan sertifikat tersebut. Namun perangkat desa yang menjabat pada periode penerbitan sertifikat sudah tidak lagi bertugas sehingga informasi yang diperoleh lebih banyak berasal dari keterangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sekitar tahun 1996 terdapat program dari pemerintah yang memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan sertifikat atas tanah negara. Saat itu masyarakat berbondong-bondong mengikuti program tersebut dan mengurus sertifikat melalui mekanisme yang berlaku.

Meski sering disebut sebagai program sertifikasi gratis, warga tetap mengeluarkan biaya administrasi yang tercantum dalam dokumen sertifikat. Menurut informasi yang diperoleh pemerintah desa, biaya tersebut berkisar sekitar Rp30 ribu pada masa itu.

“Kalau berdasarkan informasi yang kami peroleh, waktu itu ada program yang memungkinkan masyarakat mengajukan sertifikat atas tanah negara. Masyarakat berbondong-bondong mengurus sertifikat karena merasa program tersebut resmi,” katanya.

Shalehoddin menjelaskan, berdasarkan pengetahuan pemerintah desa, lahan tersebut pada awalnya merupakan tanah negara. Namun di sisi lain terdapat informasi bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988 dan hal itu juga diakui oleh pihak Perhutani.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Desa Parsanga memilih mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab warga datang dengan membawa sertifikat yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Untuk itu, pada 16 Mei 2026 Pemerintah Desa Parsanga menggelar musyawarah desa guna mendata warga yang memiliki sertifikat di area yang masuk dalam klaim kawasan hutan. Dari hasil pendataan tersebut terkumpul sekitar 40 sertifikat milik warga.

“Dalam musyawarah itu masyarakat menyampaikan bahwa apabila tanah tersebut memang diperlukan negara, setidaknya harus ada solusi yang tidak merugikan warga, seperti tukar guling lahan atau bentuk kompensasi lainnya,” ungkapnya.

Menurut Shalehoddin, masyarakat mengaku telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun bahkan secara turun-temurun dari orang tua maupun nenek moyang mereka. Lahan itu menjadi sumber penghidupan warga untuk menanam jagung, rumput pakan ternak, serta berbagai kebutuhan pertanian lainnya.

Bahkan, kata dia, terdapat warga yang mengaku menjual ternaknya demi memperoleh biaya untuk mengurus sertifikat tanah pada masa itu.

Berdasarkan penjelasan Perhutani, luas kawasan hutan yang ditetapkan pada tahun 1988 mencapai sekitar 45 hektare. Sementara luas lahan masyarakat yang terdampak belum dapat dihitung secara pasti karena terdapat sertifikat yang seluruh bidangnya masuk dalam area yang diklaim Perhutani dan ada pula yang hanya terdampak sebagian.

Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah desa, Pemerintah Desa Parsanga kemudian mengirim surat kepada Bupati Sumenep pada 21 Mei 2026 guna meminta solusi dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan menggelar rapat yang dihadiri Bupati Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, BPN, Perhutani, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Namun hingga kini rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sumenep meminta BPN melakukan pemetaan ulang terhadap sekitar 40 sertifikat milik warga untuk memastikan apakah seluruh bidang tanah tersebut benar-benar berada dalam kawasan hutan yang diklaim Perhutani atau tidak.

Menurut Shalehoddin, data yang ditampilkan BPN saat rapat baru mencakup sekitar 22 bidang tanah sehingga masih terdapat sejumlah bidang lain yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Karena itu, Bupati Sumenep meminta BPN melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh sertifikat yang telah didata sebelum rapat lanjutan digelar. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan bidang-bidang tanah yang benar-benar masuk dalam kawasan hutan maupun yang berada di luar kawasan.

Selain meminta pemetaan ulang, Bupati Sumenep juga mengarahkan agar untuk sementara waktu seluruh aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa, baik rencana pembangunan Batalyon maupun penggarapan lahan oleh masyarakat, dihentikan terlebih dahulu hingga hasil verifikasi dan pemetaan selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan baru di lapangan sebelum terdapat kejelasan mengenai status dan batas lahan yang dipersoalkan.

Kini masyarakat menunggu hasil pemetaan dan keputusan pemerintah. Pemerintah Desa Parsanga berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara terbuka, mengedepankan kepastian hukum, serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan mereka.

Hingga saat ini, proses verifikasi dan pemetaan masih berlangsung. Hasil pemetaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status lahan yang menjadi polemik sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:54 WIB

Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep

Senin, 1 Juni 2026 - 12:02 WIB

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026

Berita Terbaru

Opini

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:59 WIB