SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Seorang pemuda berinisial M.A. (24) melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Sumenep. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial E bersama sejumlah rekannya dan terjadi di kawasan pesisir Pantai Taneros, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan polisi, insiden itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor disebut tengah berada di pinggir pantai dan hendak pulang melintasi jalan raya.
Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa ia sempat menegur sekelompok orang yang sedang berkumpul di sekitar lokasi. Namun, teguran tersebut diduga memicu cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelapor mengaku didekati dan dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada siku kiri, sakit kepala, nyeri di bagian punggung, serta rasa sakit pada lengan kanan dan kiri. Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumenep.
Dalam laporan tersebut, peristiwa ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep masih melakukan pendalaman serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memastikan kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























