Dana Desa Rp 2,7 Miliar Dipersoalkan, Kepala Desa Poja Tak Menjawab Permintaan Klarifikasi Publik

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

Foto: Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pengelolaan Dana Desa (DD) Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memasuki fase sorotan serius publik. Permohonan audiensi terbuka yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (LSM TOPAN) terkait realisasi Dana Desa periode 2023–2025 senilai Rp 2,7 miliar hingga kini tidak disertai penjelasan dari Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

Upaya konfirmasi yang dilakukan TrendiKabar.com pada Sabtu (11/01/2026) melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas penggunaan Dana Desa dan keluhan warga tidak memperoleh tanggapan. Pesan yang dikirimkan wartawan tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan respons tersebut dinilai krusial, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang dikelola atas nama kepentingan masyarakat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Absennya penjelasan dari pejabat publik dalam isu ini dinilai menutup ruang klarifikasi yang justru dibutuhkan publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum.

LSM TOPAN menegaskan bahwa audiensi terbuka yang diajukan bukan bentuk tuduhan, melainkan mekanisme klarifikasi agar pengelolaan dana publik dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif.

“Ketika ruang klarifikasi diminta tetapi tidak dijawab, publik wajar menilai ada persoalan keterbukaan,” ujar Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN.

Menurutnya, sikap komunikatif pemerintah desa merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah berkembangnya kecurigaan yang tidak perlu.

Hingga kini, Kepala Desa Poja belum memberikan penjelasan atas permohonan audiensi terbuka maupun permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa senilai Rp 2,7 miliar. Kondisi ini mempertegas tuntutan publik akan keterbukaan, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen transparansi dalam tata kelola keuangan desa

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB