Dana Desa Rp 2,7 Miliar Dipersoalkan, Kepala Desa Poja Tak Menjawab Permintaan Klarifikasi Publik

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

Foto: Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pengelolaan Dana Desa (DD) Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memasuki fase sorotan serius publik. Permohonan audiensi terbuka yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (LSM TOPAN) terkait realisasi Dana Desa periode 2023–2025 senilai Rp 2,7 miliar hingga kini tidak disertai penjelasan dari Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep.

Upaya konfirmasi yang dilakukan TrendiKabar.com pada Sabtu (11/01/2026) melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas penggunaan Dana Desa dan keluhan warga tidak memperoleh tanggapan. Pesan yang dikirimkan wartawan tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan respons tersebut dinilai krusial, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang dikelola atas nama kepentingan masyarakat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Absennya penjelasan dari pejabat publik dalam isu ini dinilai menutup ruang klarifikasi yang justru dibutuhkan publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum.

LSM TOPAN menegaskan bahwa audiensi terbuka yang diajukan bukan bentuk tuduhan, melainkan mekanisme klarifikasi agar pengelolaan dana publik dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif.

“Ketika ruang klarifikasi diminta tetapi tidak dijawab, publik wajar menilai ada persoalan keterbukaan,” ujar Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN.

Menurutnya, sikap komunikatif pemerintah desa merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah berkembangnya kecurigaan yang tidak perlu.

Hingga kini, Kepala Desa Poja belum memberikan penjelasan atas permohonan audiensi terbuka maupun permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa senilai Rp 2,7 miliar. Kondisi ini mempertegas tuntutan publik akan keterbukaan, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen transparansi dalam tata kelola keuangan desa

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB