SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dibantah oleh pihak keluarga terduga pelaku melalui kuasa hukumnya. Mereka mengakui adanya tindakan kekerasan, namun menegaskan peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan asusila.
Kuasa hukum terduga pelaku, Ahmad Azizi, S.H., menyatakan bahwa kliennya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial FK (4), tetapi menolak tudingan pencabulan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Klien kami mengakui melakukan kekerasan berupa tendangan, tetapi bukan tindakan asusila, apalagi sampai membawa korban ke dalam rumah,” ujar Azizi, Senin (20/1/2026).
Peristiwa tersebut, sebagaimana dilansir dari Porosbaru.com, terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala menggunakan umpan nasi.
MH mengaku melihat dua anak, R (5) dan FK, keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. Ketika kembali ke lokasi, ia mendapati ikan miliknya telah mati. Karena curiga kedua anak tersebut sebagai penyebabnya, MH mengejar mereka hingga ke jalan desa untuk meminta penjelasan.
Dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul keduanya menggunakan gagang daun pepaya serta menarik FK hingga terjatuh di depan musala. Ia juga mengakui sempat menendang paha korban.
Melihat korban menangis, MH mengaku berusaha menenangkannya dengan memberikan es batu buatan ibunya.
“Informasi yang menyebut adanya pencabulan itu tidak benar. Ini merupakan kekerasan, bukan tindakan asusila,” tegas Azizi.
Sementara itu, ayah MH, AA, menjelaskan bahwa tudingan pencabulan bermula ketika nenek korban mendatangi rumah mereka pada sore hari kejadian sambil menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila.
Ibu MH kemudian menanyakan langsung kepada MH dengan nada keras. Untuk memastikan kebenaran, AA memanggil korban dan menanyakan kejadian tersebut. Menurutnya, korban hanya mengangguk saat ditanya soal tendangan, namun tidak mengakui adanya perbuatan cabul.
“Waktu itu dianggap selesai karena korban tidak mengaku dicabuli, hanya ditendang, dan neneknya pulang tanpa keberatan,” kata AA.
Namun beberapa waktu kemudian, tuduhan kembali mencuat. AA mengaku kembali mendatangi keluarga korban untuk klarifikasi secara kekeluargaan karena masih memiliki hubungan kekerabatan.
AA juga membantah pernah memaksa pihak keluarga korban mencabut laporan atau hadir ke balai desa. Menurutnya, pertemuan di balai desa pada 13 Januari 2026 merupakan permintaan sejumlah pihak, termasuk aparat desa, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak.
“Saya siap mengikuti proses hukum jika penyelesaian kekeluargaan tidak bisa ditempuh,” ujarnya.
Kuasa hukum MH menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya. Ia menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat berdampak psikologis terhadap anak-anak yang terlibat.
“Jika ingin melindungi anak, maka semua pihak harus dilindungi. Klien kami juga mengalami tekanan,” pungkas Azizi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Editor : (Red)



























