Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Hingga kini, tidak satu pun kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, padahal desa memegang peran strategis dalam proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan calon penerima bantuan.
Di sisi lain, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp26,8 miliar belum diikuti dengan penjelasan yang terang mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dan ke mana aliran dana tersebut mengalir. Publik hanya disuguhi nama-nama tersangka di level tertentu, tanpa gambaran utuh rantai tanggung jawab dan distribusi dana di balik program ini.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum berpotensi berhenti pada pelaksana teknis semata, sementara aktor-aktor yang memiliki kewenangan lebih besar justru luput dari proses hukum. Padahal, prinsip equality before the law menuntut agar setiap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung diperiksa secara adil dan proporsional.
Setelah Inspektorat Jenderal melaporkan dugaan penyimpangan BSPS di Bangkalan, sudah seharusnya kasus BSPS Sumenep tahun sebelumnya juga mendapat atensi serius dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Begitu pula dengan pelaksanaan BSPS di Pamekasan dan Sampang, yang perlu diawasi secara ketat. Peran aktif masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan mengendap.
Untuk kasus Sumenep, pengungkapan setengah-setengah justru akan melanggengkan ketidakpercayaan publik. Tanpa pembongkaran menyeluruh, penanganan perkara rawan kehilangan substansi keadilan.
Prinsip follow the money seharusnya menjadi kunci. Tanpa membuka aliran dana secara transparan dan akuntabel, penegakan hukum akan terasa timpang. Pada akhirnya, pertanyaan publik akan terus menggema: jika uang negara benar-benar hilang, siapa yang menikmati, dan ke mana sebenarnya uang itu pergi?
Editor : (Red)



























