BSPS Sumenep 2024: Rp26,8 Miliar Hilang, Kades Aman, Uang ke Mana?

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, Sekretaris Jenderal DPP APSI periode 2025–2030.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, Sekretaris Jenderal DPP APSI periode 2025–2030.

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Hingga kini, tidak satu pun kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, padahal desa memegang peran strategis dalam proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan calon penerima bantuan.

Di sisi lain, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp26,8 miliar belum diikuti dengan penjelasan yang terang mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dan ke mana aliran dana tersebut mengalir. Publik hanya disuguhi nama-nama tersangka di level tertentu, tanpa gambaran utuh rantai tanggung jawab dan distribusi dana di balik program ini.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum berpotensi berhenti pada pelaksana teknis semata, sementara aktor-aktor yang memiliki kewenangan lebih besar justru luput dari proses hukum. Padahal, prinsip equality before the law menuntut agar setiap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung diperiksa secara adil dan proporsional.

Setelah Inspektorat Jenderal melaporkan dugaan penyimpangan BSPS di Bangkalan, sudah seharusnya kasus BSPS Sumenep tahun sebelumnya juga mendapat atensi serius dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Begitu pula dengan pelaksanaan BSPS di Pamekasan dan Sampang, yang perlu diawasi secara ketat. Peran aktif masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan mengendap.

Untuk kasus Sumenep, pengungkapan setengah-setengah justru akan melanggengkan ketidakpercayaan publik. Tanpa pembongkaran menyeluruh, penanganan perkara rawan kehilangan substansi keadilan.

Prinsip follow the money seharusnya menjadi kunci. Tanpa membuka aliran dana secara transparan dan akuntabel, penegakan hukum akan terasa timpang. Pada akhirnya, pertanyaan publik akan terus menggema: jika uang negara benar-benar hilang, siapa yang menikmati, dan ke mana sebenarnya uang itu pergi?

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik
Penjahat Bernama Prabowo
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan
Menjadi Kiblat Nilai, Refleksi Hari Lahir Pancasila bagi Pendidik

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:47 WIB

Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:03 WIB

Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIB

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB