SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Klarifikasi yang bersiliweran di sejumlah media terkait bantahan Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, atas dugaan korupsi Dana Desa Poja senilai Rp2,7 miliar periode 2023–2025 menuai tanggapan keras dari LSM TOPAN.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN, menegaskan bahwa pernyataan Kepala Desa Poja yang mengaku telah membuka ruang dialog dan diskusi publik terkait penggunaan Dana Desa merupakan kebohongan publik.
“Jika memang benar sudah membuka ruang dialog, kapan dan di mana? Faktanya, kami dari LSM TOPAN telah berulang kali melayangkan surat permohonan audiensi terkait penggunaan Dana Desa Rp2,7 miliar periode 2023–2025, namun tidak pernah mendapat respons atau jawaban dari Kepala Desa Poja,” tegas H. Tri Ahmad Al-Hosaini kepada wartawan.
Ia menyatakan berani menyampaikan hal tersebut karena didukung fakta administrasi berupa surat resmi yang tidak pernah ditanggapi. “Jangan hanya klaim sepihak atau omon-omon. Tunjukkan buktinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Tri Ahmad Al-Hosaini menyoroti pengelolaan Dana Desa yang secara struktural seharusnya telah melalui tahapan pengawasan, mulai dari Camat hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, menurutnya, jika pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan, maka semestinya terdapat bukti fisik yang jelas di lapangan.
“Jalan desa seharusnya dilengkapi prasasti, balai desa dan gedung posyandu tidak terbengkalai, serta pengadaan barang harus berwujud nyata, seperti mesin pertanian, sapi, dan kandangnya. Fakta di lapangan, yang tersisa hanya kandang, sementara barang dan ternaknya tidak ada,” ungkapnya.
Ia juga menilai sikap Camat dan BPD yang memilih diam saat dikonfirmasi semakin menambah kejanggalan. Hal serupa, kata dia, terjadi di Inspektorat Kabupaten Sumenep yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait realisasi penggunaan Dana Desa Poja selama tiga tahun terakhir, meski pihaknya telah mendatangi langsung.
“Yang lebih janggal lagi, kami sebagai lembaga resmi yang bersurat justru tidak pernah diajak audiensi. Anehnya, audiensi malah dilakukan dengan perangkat desa yang sudah diberhentikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tambahnya.
Menurut LSM TOPAN, apabila seluruh pernyataan Kepala Desa Poja benar adanya, seharusnya proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk dengan merespons surat permohonan audiensi dari pihaknya.
“Minimal Balai Desa Poja aktif dan responsif. Menjawab surat kami saja tidak pernah, lalu di media mengaku membuka ruang dialog,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah LSM TOPAN dilakukan murni atas dasar kepedulian terhadap tata kelola keuangan desa dan kepentingan publik, bukan dilandasi kebencian atau persoalan pribadi.
“Kepala Desa seharusnya bijak membedakan persoalan pribadi dengan kepentingan umum. Jangan mencampuradukkan isu pemberhentian perangkat desa atau dugaan pemalsuan dengan persoalan utama, yakni transparansi dan realisasi Dana Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/01/2026), tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, baik terkait klaim telah membuka ruang dialog maupun soal laporan dugaan kasus yang disebut telah dilayangkan ke Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























