Ke Mana Sisa Anggaran Rp507 Juta Dana Desa Kebundadap Timur 2025? Data JAGA.ID Hanya Catat Rp427 Juta

- Publisher

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Balai Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Foto: Balai Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Data penyaluran Dana Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Tahun Anggaran 2025 yang tercantum pada sistem transparansi JAGA.ID memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan pengelolaan anggaran desa.

Dalam rekap laporan yang tampil di JAGA.ID, hanya tercatat 10 item kegiatan dengan total nilai anggaran sebesar Rp427.436.507. Sementara itu, total Dana Desa yang diterima Kebundadap Timur pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp935.186.000.

Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih anggaran sebesar Rp507.749.493 yang tidak tergambar dalam laporan rekap kegiatan pada sistem tersebut.

Nilai selisih yang mencapai lebih dari setengah total Dana Desa ini tentu bukan angka kecil. Jika anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan desa, maka semestinya tercatat dan dapat diakses publik melalui sistem pelaporan resmi. Jika belum tercatat, publik berhak mempertanyakan alasan ketidaksesuaian data tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, melalui pesan WhatsApp pada 3 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kewajiban Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • 1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • 2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • 3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • 4. Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, termasuk rincian kegiatan, nilai anggaran, dan realisasi pelaksanaan.

Pasal 68 UU Desa bahkan menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

JAGA.ID sebagai Instrumen Pengawasan Publik

JAGA.ID merupakan platform berbasis keterbukaan data yang digunakan sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Data yang muncul pada sistem tersebut bersumber dari pelaporan resmi pemerintah.

Ketika data yang tampil tidak mencerminkan keseluruhan penggunaan anggaran, kondisi ini menjadi sinyal penting perlunya penjelasan terbuka dari pemerintah desa.

Diamnya kepala desa dalam merespons pertanyaan publik justru memperkuat urgensi keterbukaan informasi, mengingat Dana Desa bersumber dari APBN dan menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Kebundadap Timur belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru