SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Data penyaluran Dana Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Tahun Anggaran 2025 yang tercantum pada sistem transparansi JAGA.ID memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan pengelolaan anggaran desa.
Dalam rekap laporan yang tampil di JAGA.ID, hanya tercatat 10 item kegiatan dengan total nilai anggaran sebesar Rp427.436.507. Sementara itu, total Dana Desa yang diterima Kebundadap Timur pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp935.186.000.
Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih anggaran sebesar Rp507.749.493 yang tidak tergambar dalam laporan rekap kegiatan pada sistem tersebut.
Nilai selisih yang mencapai lebih dari setengah total Dana Desa ini tentu bukan angka kecil. Jika anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan desa, maka semestinya tercatat dan dapat diakses publik melalui sistem pelaporan resmi. Jika belum tercatat, publik berhak mempertanyakan alasan ketidaksesuaian data tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, melalui pesan WhatsApp pada 3 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kewajiban Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- 1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- 2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- 3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- 4. Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, termasuk rincian kegiatan, nilai anggaran, dan realisasi pelaksanaan.
Pasal 68 UU Desa bahkan menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
JAGA.ID sebagai Instrumen Pengawasan Publik
JAGA.ID merupakan platform berbasis keterbukaan data yang digunakan sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Data yang muncul pada sistem tersebut bersumber dari pelaporan resmi pemerintah.
Ketika data yang tampil tidak mencerminkan keseluruhan penggunaan anggaran, kondisi ini menjadi sinyal penting perlunya penjelasan terbuka dari pemerintah desa.
Diamnya kepala desa dalam merespons pertanyaan publik justru memperkuat urgensi keterbukaan informasi, mengingat Dana Desa bersumber dari APBN dan menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Kebundadap Timur belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























