SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Perkara dugaan penipuan bermodus kerja sama usaha senilai Rp250 juta yang sempat dilaporkan ke Polres Sumenep kini berakhir damai.
Pelapor, Mahrus, warga Desa Pore, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, secara resmi mencabut laporan pengaduannya terhadap Moh. Irfan, warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding.
Pencabutan laporan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 5 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Sumenep dan telah diproses secara administrasi di Polres Sumenep.
Sebelumnya, laporan itu tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/10.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 12 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Mahrus menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama melalui proses mediasi antara dirinya dan pihak terlapor. Proses mediasi tersebut berlangsung di rumah terlapor.
Ia juga menegaskan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, serta menyatakan kesediaannya untuk menjalin hubungan baik ke depan.
Dengan adanya pencabutan laporan yang telah diproses di kepolisian tersebut, kedua belah pihak menyatakan persoalan yang sebelumnya dilaporkan telah diselesaikan secara damai.
Editor : (Red)



























